ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
di singkat ( LSM JI-PEK)
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 1 januari 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
di singkat ( LSM JI-PEK) berkedudukan pusat di kabupaten bulukumba dan bisa mendirikan cabang di seluruh kabupaten propinsi sulawesi selatan indonesia
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
di singkat ( LSM JI-PEK) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
di singkat ( LSM JI-PEK) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, serta upaya penggalian dan pelestarian budaya leluhur, serta pendampingan dalam kasus-kasus sosial, yang saat ini mulai melanda realitas kita
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Bulukumba, dan kabupaten lain di kawasan timur Sulawesi selatan, dapat mengalami perubahan dan peningkatan tarap kehidupan secara social dan ekonomi, mengurangi mengurangi persoalan-persoaln kerakyatan di tengah masyarakat dengan kegiatan pendidikan demokrasi.
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi kabupaten serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
8. Sosialisasi program dan konsultasi.
9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi kabupaten
10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM). Sebagai lembaga gerakan untuk pendampingan rakyat.
KEKAYAAN
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang direktur eksekutif atau lebih, seorang direktur program, direktur keuangan, dan direktur aksi dan advokasi.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
KEWAJIBAN, DAN WEWENANG TUGAS POKOK DEWAN PENGURUS
KEWAJIBAN DAN WEWENANG DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
WEWENANG PIMPINAN KECAMATAN/KELURAHAN, DESA/DUSUN
RAPAT-RAPAT, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 18
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh direktur eksekutif, jika tidak hadir diwakili oleh seorang yang dimandatkan oleh direktur eksekutif dari dewan pengurus.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan jaringan dan relasi kerja tingkat kecamatan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kecamatan.
Cabang LSM ji-pek di setiap kecamatan di namakan jaringan kerja (jk). Kepengurusan jaringan kerja terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.pembentukan jaringan kerja di tingkat kecamatan di lakukan lewat sosialisasi organisasi dan pendidikan rakyat.
TAHUN BUKU
PASAL 31
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal akhir bulan Desember 2010
tahun buku disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk di mintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.
BAB XII
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 32
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
LIKUIDASI
Pasal 33
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bulukumba Satu Januari 2010 Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
di singkat ( LSM ji-pek)
Direktur Eksekutif,
Arie M Dhirganthara
Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
(LSM ji-pek)
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
- Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lembaga akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis dewan pengurus
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan, advokasi, pendidikan demokrasi (LSM ji-pek) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
* Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
* Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – jaringan politik untuk kerakyatan bulukumba- menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
* Menyatakan diri untuk menjadi anggota melalui proses calon anggota.
* Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan (LSM ji-pek) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
di singkat ( LSM ji-pek)
terdiri atas :
* Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM ji-pek)
* Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan
di singkat ( LSM ji-pek) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
* Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK)
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
* Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
* Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
* Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
* Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
* Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
* Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
* Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) * Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
* Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
* Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
* Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
K A D E R
Pasal 6
Kader Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
1. Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan adalah
Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) mempunyai arti sebagai berikut :
1. Persegi empat melambangkan pengayoman, organisasi ini senantiasa mengayomi semua komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal.
2. Warna biru dalam kotak menunjukkan kebersamaan, persaudaraan yang tidak terpisahkan antara pemimpin dengan masyarakat dan sebaliknya maupun antar sesama masyarakat dalam dalam hal-hal positif.
3. Bintang lima berarti bahwa organisasi ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) berwarna biru, warnah dasar merah dengan logo organisasi di tengah-tengah.
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi /Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
* Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
* Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
* Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
KEUANGAN
Pasal 12
* Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi/ Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM ji-pek) * Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM ji-pek) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
* Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Bulukumba Satu Januari 2010 Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Politik Untuk Kerakyatan ( LSM ji-pek)
Bulukumba Januari 2010
Ttd
0 komentar:
Posting Komentar