AD/ART LSM JIPEK BULUKUMBA

Posted by Network for Populist Politics (Jaringan Politik Untuk Kerakyatan Bulukumba) On 09.06 0 komentar

AD / ART
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
 LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT JARINGAN POLITIK UNTUK KERAKYATAN BULUKUMBA
Hotline: kompleks Btn Puri Asri Blog g No 13 Desa Polewali Kabupaten Bulukumba
Phone: 085230878321, Email: lsmjipek@rocketmail.com, http://lsmjipekbulukumba.blogspot.com/
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN


Pasal 1
NAMA

Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 di singkat ( LSM JI-PEK)

Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 1 januari 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 di singkat ( LSM JI-PEK)  berkedudukan pusat di kabupaten bulukumba dan bisa mendirikan cabang di seluruh kabupaten propinsi sulawesi selatan indonesia

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
DASAR

Lembaga Swadaya Masyarakat –   Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 di singkat ( LSM JI-PEK) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 di singkat ( LSM JI-PEK)  didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya    Pemberdayaan   rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, serta upaya penggalian dan pelestarian budaya leluhur, serta pendampingan dalam kasus-kasus sosial,  yang saat ini mulai  melanda realitas kita

Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Bulukumba, dan kabupaten lain di kawasan timur Sulawesi selatan,  dapat mengalami perubahan dan peningkatan tarap kehidupan secara social dan ekonomi, mengurangi mengurangi persoalan-persoaln kerakyatan di tengah masyarakat dengan kegiatan pendidikan demokrasi.

Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi kabupaten   serta menyalurkan aspirasi masyarakat   kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat  sehingga memilki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat  dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat  
6. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
7. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
8. Sosialisasi program dan konsultasi.
9. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi kabupaten
10. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
  menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
12. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
13. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.
14. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB III
SIFAT
Pasal 7

Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat   yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM). Sebagai lembaga gerakan untuk pendampingan rakyat.

BAB IV
KEKAYAAN


Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.

Pasal 11
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang direktur eksekutif  atau lebih, seorang  direktur program, direktur keuangan, dan direktur aksi dan advokasi.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.

BAB VI
KEWAJIBAN,   DAN WEWENANG TUGAS POKOK DEWAN PENGURUS
Pasal 12
KEWAJIBAN DAN WEWENANG DEWAN PUNGURUS

1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
4. Mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menangani situasi yang
mengancam kelangsungan hidup organisasi

Pasal 13
Wewenang Dewan pengurus wilayah  ialah:
1.      Pimpinan Organisasi tertinggi ditingkat Kota/Kab dalam
mencapai tujuan dan melaksanakan pokok – pokok perjuangan organisasi.
2.      Memimpin dan mengendalikan tatanan kebijakan kelembagaan    dalam
melaksanakan pokok – pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan
pengembangan pendidikan pengurus dan Masyarakat 

Pasal 14
Dewan Pimpinan pengurus wilayah Memiliki Tugas Pokok:
1.      Melaksanakan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat
Pimpinan wilayah, Rapat Kerja wilayah, dan Peraturan Organisasi,
keputusan Musyawarah   dan Rapat Kerja  , keputusan
Musyawarah Kota/Kab dan Rapat Kerja kecamatan/kelurahan, desa/dusun.
2.      Merumuskan kebijakan – kebijakan organisasi yang diperlukan guna
pencapaian tujuan organisasi ditingkat Kota/Kab.
3.      Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan
terhadap Dewan Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan/Desa/dusun

BAB VII
  WEWENANG PIMPINAN KECAMATAN/KELURAHAN, DESA/DUSUN

PASAL 15
Wewenang   Pimpinan Kecamatan/kelurahan:
1. Sebagai Pimpinan tertinggi tingkat Kecamatan.
2. Mengambil keputusan – keputusan di tingkat Kecamatan.

PASAL 16
Wewenang Pimpinan  Desa/dusun:
1. Sebagai pimpinan tertinggi tingkat RW/DUSUN.
2. Mengambil keputusan – keputusan sesuai dengan tingkatannya.

BAB VIII
MASA BAKTI

Pasal 17
Masa Bakti kepengurusan pimpinan kelembagaan  secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
sebagai berikut:
1. Dewan pengurus wilayah Kota/Kab 3 tahun.
2.   Pimpinan Kecamatan/kelurahan 2 tahun
3. Pimpinan Kelurahan/Desa  1 tahun

BAB IX
RAPAT-RAPAT, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 18
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh direktur eksekutif, jika tidak hadir diwakili oleh seorang yang dimandatkan oleh direktur eksekutif dari dewan pengurus.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

PASAL 19
1. Musyawarah dewan pengurus adalah pemegang kekuasaan tertinggi kelembagaan yang diadakan sekali dalam waktu 2 tahun dan berwenang:
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan
Program Umum Organisasi.
c. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban dewan pengurus
d. Memilih dan menetapkan direktur eksekutif
dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 2
(dua) tahun.
e. Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemberhentian
tetap dan merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian
sementara.jaringan politik untuk kerakyatan   bulukumba atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

PASAL 20
1. Musyawarah dewan pengurus jaringan politik untuk kerakyatan   bulukumba adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kecamatan/kelurahan/desa/dusun yang diadakan sekali dalam 2  tahun dan berwenang :
a. Menetapkan program tingkat dalam rangka pelaksanaan program
 
PASAL 21
 . Musyawarah  Dewan pengurus diselenggarakan atas dasar
  apabila kelangsungan hidup
organisasi dianggap dalam keadaan terancam atau karena ada hal-hal yang mendasar yang memaksa di Dewan pengurus

PASAL 22
1. Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan pemegang kekuasaan tertinggi
di tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam waktu 1 tahun dan
berwenang:
a. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Dewan
Pimpinan Kecamatan.
b. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan dan
komposisi personalia fungsionaris kolektif untuk masa bakti 2
tahun.
2. Musyawarah Dewan Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh:
a. Dewan Pimpinan Kecamatan.
b. Dewan Pimpinan Kota/Kab
c. Pimpinan Kelurahan/Desa.
d. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Kecamatan.

PASAL 23
1. Musyawarah Pimpinan Kelurahan/Desa adalah pemegang kekuasaan
ditingkat Kelurahan/Desa yang diadakan sekali dalam waktu 2 (dua) tahun
dan berwenang :
a. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Kelurahan/Desa.
b. Memilih dan menetapkan ketua pimpinan Kelurahan/Desa dan
komposisi personalia fungsionaris, kolektif untuk masa bakti 2 (dua)
tahun.

PASAL 24
Rapat Pleno Dewan Pimpinan Kecamatan ialah forum rapat internal dimasing –
masing Pimpinan, Kecamatan yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan.

PASAL 25
Rapat Kelurahan/Desa ialah forum rapat internal dimasing – masing Pimpinan
Kelurahan/Desa yang dihadiri oleh Pimpinan Kolektif Kelurahan/Desa.

PASAL 26
Pelaksanaan hak bicara dan hak suara para utusan musyawarah dan
rapat – rapat yang diatur dalam   Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan Organisasi dan tata tertib persidangan.

BAB X
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
PASAL 27
Susunan dan komposisi kepemimpinan Dewan Pengurus, adalah sebagai berikut :
Dewan pengurus wilayah:
a. 1 (satu) orang direktur eksekutif
 (satu) orang Sekretaris Jenderal.
 (satu) orang direktur program
(Satu) orang direktur  aksi dan advokasi
(Satu) orang direktur keuangan
 (satu) orang staf keuangan

PASAL 28
  PIMPINAN KECAMATAN/KELURAHAN:
a. 1 (satu) orang Ketua.
b.   1 (satu) orang Sekretaris.
c. 1 (satu) orang Bendahara.
d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris.
e. 4 orang anggota Bagian
f.  dan satu orang masing-masing anggota bagian.

PASAL 29
PIMPINAN  DESA/DUSUN:
a. 1 (satu) orang ketua
b. 1 (satu) orang Wakil ketua.
c. 1 (satu) orang sekretaris
d. 1 orang Bendahara  .
e. ( tidak dibatasi anggota) dan anggota

PASAL 30
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan jaringan dan relasi kerja tingkat kecamatan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di  setiap kecamatan.
Cabang LSM ji-pek di setiap kecamatan di namakan jaringan kerja (jk).  Kepengurusan  jaringan kerja terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.pembentukan jaringan kerja di tingkat kecamatan di lakukan lewat sosialisasi organisasi dan pendidikan rakyat.
 
BAB XI
TAHUN BUKU

PASAL 31
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal  akhir bulan Desember 2010
 tahun buku disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk di mintakan persetujuan dan pengesahan.
Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.




BAB XII
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

PASAL 32
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.

BAB XIII
LIKUIDASI

Pasal 33

Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bulukumba Satu Januari 2010 Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 di singkat ( LSM ji-pek)
Direktur Eksekutif,

Arie M Dhirganthara
Bulukumba Januari 2010

ART/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
  (LSM ji-pek)
Penjelasan Umum
  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
  2. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan lembaga  akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis  dewan pengurus  
BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemberdayaan,  advokasi,  pendidikan demokrasi (LSM ji-pek) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
* Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
* Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – jaringan politik untuk kerakyatan bulukumba-  menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
* Menyatakan diri untuk menjadi anggota melalui proses calon anggota.
* Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan (LSM ji-pek) tentang keanggotaan


Pasal 2
Keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 di singkat ( LSM ji-pek)
terdiri atas :
* Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM ji-pek)
* Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan
* Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan
 
di singkat ( LSM ji-pek) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
* Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan di singkat ( LSM JI-PEK)
* Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
* Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
* Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
* Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
* Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
* Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
* Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 4
Setiap anggota berhak :
* Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK)  * Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
* Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
* Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
* Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III
K A D E R

Pasal 6
Kader   Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI


Pasal 7
1.  Lembaga Swadaya Masyarakat  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2. Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan    adalah

Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK) mempunyai arti sebagai berikut :

1. Persegi empat melambangkan pengayoman, organisasi ini senantiasa mengayomi semua komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal.
2.  Warna biru dalam kotak  menunjukkan kebersamaan, persaudaraan yang tidak terpisahkan antara pemimpin dengan masyarakat dan sebaliknya maupun antar sesama masyarakat dalam dalam hal-hal positif.
3. Bintang lima berarti bahwa organisasi ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK)  berwarna biru, warnah dasar merah dengan logo organisasi di tengah-tengah.

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL


Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi /Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM JI-PEK) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 11

* Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
* Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
* Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12

* Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi/ Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM ji-pek) * Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat –  Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  di singkat ( LSM ji-pek)  wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
* Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.


BAB VIII
PENYEMPURNAAN

Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.

BAB X
P E N U T U P

Pasal 14

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Bulukumba Satu Januari 2010 Lembaga Swadaya Masyarakat
Jaringan Politik Untuk Kerakyatan  ( LSM ji-pek)
Bulukumba Januari 2010
 Direktur Eksekutif
Ttd

Arie M Dhirganthara

Mengetahui
DEWAN PENDIRI

Andi Baso Riady Mappasulle       Andhika Mappasomba          Anis Kurniawan



0 komentar:

Posting Komentar