Ruang Aksi
.jpg)
-Lembaga Pendidikan Demokrasi, Pemberdayaan dan Pendampingan Sosial
Dokumentasi dialog masalah kelistrikan di kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba yang di selenggarakan secara berkelanjutan di tujuh kecamatan di kabupaten bulukumba bulan september hingga oktober 2010.
Aksi demonstrasi jaringan kerja organisasi kerakyatan NFPP di kantor PLN Ranting Panrita Lopi mengusut dan mengecam mafia listrik yang meresahkan masyarakat.
Membangun sinergitas antara masyarakat dan PLN, dengan mengakomodir masukan dan kritikan masyarakat terhadap pelayanan pln lewat diskusi publik, yang diselenggarakan NFPP di kecamatan bulukumpa bulan september 2010.
Jejak perjalanan seorang peneliti yang menjelaskan secara detil Antara Adat dan Modernitas: Politik Masyarakat Kajang (bagian 1 dari 2 tulisan - )
Oleh Ilham Hamudy
(Peneliti Litbang Departemen Dalam Negeri)
Pengantar redaksi: tulisan ini adalah sebagian catatan dari penelitian etnografis yang dilakukan penulis selama hampir tiga bulan di tengah masyarakat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Tulisan ini dimuat berseri dalam dua bagian.
Saya berusaha mencerap pelbagai informasi di luar Tana Toa, tidak jarang saya menginap di Desa Pattiroang atau di Desa Tambangan untuk sekadar berkenalan dan mencari informan yang saya anggap mengetahui persoalan tersebut.
Perkenalan saya dengan Pak Desa Sapanang dan Pak Desa Pattiroang di Desa Pattiroang, memberikan nafas segar dalam penelitian saya, yang sempat mandeg karena tidak mendapatkan informasi yang berarti di Tana Toa. Pada satu malam yang dingin di kediaman Pak Desa Pattiroang, Pak Desa Sapanang bercerita dengan gamblang.
Berikut penuturannya:
***
''Hari itu dini hari pertengahan Maret 2003. Saya lupa tanggal persisnya kapan. Kami mengadakan pa’nganro untuk memilih Ammatoa yang baru. Saat itu, calon Ammatoa hanya dua orang, Puto Bekkong dan Puto Palasa. Prosesi acara berlangsung tiga hari tiga malam.
Saya mengikuti semua rangkaian acara bersama beberapa kepala desa yang lain. Sepanjang umur saya, baru kali ini saya mengikuti pa’nganro. Tidak sembarang orang diperkenankan mengikuti prosesi sakral itu. Kalau tidak cukup “ilmu”, tidak bisa ikut. Kalau memaksakan ikut, biasanya sepulang dari acara pa’nganro, yang bersangkutan bisa meninggal, atau minimal gila.
Suasana pa’nganro memang lain. Sangat khidmat dan penuh mistik. Pemilihan Ammatoa, dilakukan di dalam hutan (pa’rasangang i lau’) berlangsung pada malam ketiga. Saya merasakan hal yang janggal pada malam itu. Orang-orang berkumpul secara berkelompok terpisah satu dengan lainnya. Padahal, pada malam-malam sebelumnya berbaur saja. Saya dan beberapa kepala desa lainnya, menepi di sudut lapangan pertemuan.
Saya makan sedikit dan minum, karena lapar dan haus. Saat makan dan minum itu, saya memerhatikan, Pak Dewan hilir mudik dan sesekali berbicara serius dengan seseorang, nadanya sangat pelan. Pemandangan itu saya lihat berkali-kali. Orang yang berbicara dengan Pak Dewan terlihat tegang setiap kali melaporkan sesuatu kepada Pak Dewan. Setelah melapor, ia kembali lagi ke kerumunan massa yang mengikuti prosesi. Selepas makan dan minum, kami kembali ke tengah lapang untuk mengikuti prosesi.
Singkat cerita, pada rangkaian puncak pemilihan, Anrongta ri Pangi memberikan pa’mamang (semacam piring dengan sesaji khusus- red) kepada Puto Bekkong. Menurut aturan adat, barang siapa yang diberikan pa’mamang oleh Anrongta ri Pangi, maka dialah yang berhak melanjutkan prosesi pengambilan sumpah sebagai Ammatoa.
Namun, ketika Anrongta ri Pangi memberikan pa’mamang kepada Puto Bekkong, Puto Palasa berdiri dan berkata, “Kenapa bukan saya yang diberikan pa’mamang? Bukankah saya adalah pejabat Ammatoa. Nupakasiri’ka punna teai nakke anjari Ammatoa (kamu bikin malu saya kalau bukan saya yang terpilih sebagai Ammatoa),” ujar Puto Palasa dengan suara yang lantang sembari mengambil parang, diikuti pengikutnya.
Mendapati hal itu, Anrongta ri Pangi bersikukuh dengan pendiriannya. Tetapi Puto Palasa terus mendesak seraya mengancam akan terjadi pertumpahan darah pada malam itu, andaikata bukan dia yang terpilih sebagai Ammatoa. Akhirnya, dengan penuh kesabaran, Puto Bekkong, yang juga paman Puto Palasa, mengalah.
“Kalau itu memang maumu, saya mengalah. Silakan kamu saja yang menjadi Ammatoa. Saya tidak mau ada perpecahan dan pertumpahan darah di antara kita,” kata Puto Bekkong.
Anrongta ri Pangi tidak bisa berbuat apa-apa, menuruti semua kehendak Puto Palasa. Pak Dewan yang berada di samping saya menyunggingkan seulas senyum. Mimiknya terlihat senang karena Puto Palasa yang terpilih sebagai Ammatoa.''
***
Apa yang diceritakan kedua informan saya itu, bukanlah isapan jempol semata. Beberapa informan yang lain juga mengafirmasi cerita itu. Pak Syamsuddin, informan saya yang lain, juga mengatakan hal yang sama. Pak Syamsuddin adalah salah satu penyandang dana upacara pa’nganro tersebut. Jadi beliau mengikuti rangkaian acara tersebut dari awal sampai akhir.
Menurutnya, salah satu alasan Puto Bekkong mengalah, selain alasan yang uraikan di atas, adalah untuk menyelamatkan upacara pa’nganro agar tidak sampai gagal. Sebab, kasihan para penyokong dana yang sudah menghabiskan dana yang tidak sedikit, sekira ratusan juta rupiah.
Mengalahnya Puto Bekkong, tidak serta merta menyelesaikan pertentangan di antara keduanya. Para pendukung Puto Bekkong, tidak mau terima dengan terpilihnya Puto Palasa sebagai Ammatoa. Sebenarnya, kalau pelantikan Ammatoa itu seperti demokrasi yang lazim dipraktikkan banyak orang dengan menggunakan suara terbanyak, tentu Puto Bekkonglah yang menjadi Ammatoa. Sebab, massa beliau lebih banyak, tersebar di pelbagai desa di Kecamatan Kajang. Tetapi, pelantikan Ammatoa tidak seperti pemilihan kepala desa.
Penjelasan para informan saya tentang dualisme Ammatoa, selalu mengaitkannya dengan peran sentral Pak Dewan. Siapa Pak Dewan sebenarnya? Bagaimana sepak terjang dia selama ini? Pertanyaan itu, kembali memaksa saya untuk terus menelusuri informasi yang beredar tentang dia.
Pak Dewan adalah anggota legislatif dari Partai Syarikat Indonesia (PSI), ia meraih kursi legislatif itu pada 2004 lalu. Perawakannya tinggi besar, berkumis, dan lantang dalam berbicara.
Sepintas, ia terlihat sangat cerdas di antara orang Kajang pada umumnya. Ketika saya menyambangi kediamannya di depan Pasar Kajapoa, ia terlihat santai menerima tetamu. Saya perhatikan, mereka sedang berbincang serius. Pikir saya, dia sedang konsolidasi dengan tim suksesnya, maklum menjelang pemilu.
Pembicaraan saya dengannya merangkum pelbagai hal tentang Kajang dan perpolitikan yang melingkupinya. Beberapa pokok pikiran dan gaya bicaranya tinggi, saya menilai ia adalah sosok yang ambisius dalam politik. Tidak banyak hal kontroversial tentang Kajang yang keluar dari mulutnya. Bahkan, ketika ditanya soal dualisme Ammatoa, ia terkesan menutupi dan cenderung menyalahkan Puto Bekkong yang dianggapnya kemaruk dalam kekuasaan.
Penjelasan tentang Pak Dewan saya dapatkan dari orang-orang terdekatnya, baik yang sejalan atau pun yang berseberangan dengannya. Salah satu penjelasan yang cukup valid dan andal, saya dapatkan dari mantan Galla Lombo’, salah seorang peneroka dan sesepuh orang Kajang. Ditemani secangkir teh dan rokok kretek yang asapnya terus mengepul, mantan Galla Lombo’ itu menuturkan kisahnya.
***
''Saya mengenal Pak Dewan sudah sejak lama. Sejak saya menjadi kepala desa di Tana Toa pada 1983. Saat itu, Pak Dewan masih remaja. Dia nakal, seperti umumnya remaja kebanyakan. Tetapi dia cerdas, meski terkesan arogan dan ambisius. Dia kuliah di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, tetapi tidak selesai. Karena aktif di organisasi. Kuliahnya tidak jelas, berantakan. Kesan saya terhadap dia biasa saja, selama tiga tahun awal pemerintahan saya di Tana Toa.
Sampai akhirnya, satu peristiwa yang tidak bisa saya lupakan terjadi pada 1986. Saat itu, massa mengepung rumah saya dan melemparinya dengan batu. Massa mengamuk dengan membabi buta. Malam itu, saya berhadapan dengan Pak Dewan dan temannya yang masuk ke rumah saya dengan membawa sebilah parang. Tetapi, dia tidak membacok saya. Padahal, saya sudah berhadapan dengannya dan saya dalam keadaan terjepit.
Saya difitnah olehnya. Dikatakan, saya akan merusak adat dengan memindahkan kalompoang, semacam keris pusaka. Belakangan baru saya tahu kalau sebenarnya Pak Dewan tidak suka saya menjadi kepala desa, dan dia ingin menggantikan saya. Akhirnya dia menghasut massa dan Ammatoa, Puto Cacong, untuk menentang saya.
Selain itu, ada juga hal lain yang melatarbelakangi peristiwa itu. Sebelumnya, saya dipanggil Ammatoa. Ammatoa menyuruh saya memanggil bupati agar segera datang ke Kajang. Waktu itu, Ammatoa mempunyai calon untuk menduduki posisi Camat Kajang. Padahal, calon yang didukung Ammatoa itu bukanlah keturunan Labbiria. Atas dasar itu, saya selalu bilang pada Ammatoa, bahwa Pak Bupati sedang sibuk, jadi tidak bisa datang ke Kajang.
Berkali-kali saya diingatkan soal ini, tetapi saya tetap tidak mau menyampaikan kepada Pak Bupati. Penolakan halus saya itu dimanfaatkan oleh Pak Dewan untuk menjelek-jelekkan saya. Dia mengatakan, bahwa saya sengaja untuk tidak memanggil bupati datang ke Kajang.
Akhirnya, atas hasutan Pak Dewan, dikatakan kepada Ammatoa, “Kalau Ammatoa ingin Pak Bupati datang ke Kajang, pasang saja gambar Ka’bah di rumah Amma. Niscaya, Pak Bupati segera datang.”
Saat itu, Pak Dewan menghubungi salah seorang anggota DPRD Bulukumba untuk datang bertemu Ammatoa. Betapa kagetnya anggota dewan itu, ketika melihat gambar Ka’bah yang cukup besar terpampang di dalam rumah Ammatoa. Ia mengira, Ammatoa sudah berpihak kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Padahal, saat itu, kekuatan Orde Baru dengan Golkarnya, begitu massif di seluruh pelosok negeri ini.
Mengetahui hal itu, akhirnya bupati datang ke Kajang dan melihat sendiri gambar Ka’bah itu. Betapa terkejutnya bupati. Impaknya saya dimarahi habis-habisan oleh Pak Bupati. Saya dianggap tidak becus memimpin Tana Toa dan mengamankan basis suara Golkar di sana. Pak Dewan memang hebat dalam berpolitik.
***
Lebih lanjut mantan Galla Lombo’ menguraikan, setelah peristiwa itu Pak Dewan menghilang beberapa bulan. Bahkan ia menjadi buronan polisi. Disinyalir, ia bersembunyi di Makassar. Sampai satu hari ia kembali ke Tana Toa, dan semuanya berlalu tanpa ia merasa bersalah sedikitpun. Peristiwa itu ditutup dengan “perdamaian” di antara pihak yang berselisih. Mantan Galla Lombo’ kembali memimpin Tana Toa sampai akhir masa jabatannya pada 1992.
Penjelasan mantan Galla Lombo’ mengernyitkan dahi saya, seraya mencoba meraba-raba keterkaitan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya, berikut dengan para tokoh yang ikut berperan di dalamnya.
Keterlibatan Pak Dewan yang berusaha mendongkel kepemimpinan mantan Galla Lombo’, campur tangan Ammatoa dalam penempatan seorang camat di Kajang yang bukan keturunan Labbiria, menjadi catatan khusus saya dalam menelusuri informasi tentang akar munculnya dualisme dan perselingkuhan politik Ammatoa.
Dewi fortuna menyertai perjalanan waktu Pak Dewan. Pada 1993 s.d 2001 ia menjadi Kepala Desa Tana Tona, mengalahkan menantu mantan Galla Lombo’. Pak Dewan kembali menjadi kepala desa untuk periode berikutnya 2001-2006. Namun, pada masa itu, Pak Dewan tidak merampungkan masa jabatannya.
Angin reformasi dan keterbukaan politik menggodanya untuk membidik jabatan yang lebih prestisius ketimbang sekadar menjadi kepala desa, yakni anggota legislatif (DPRD) Kabupaten Bulukumba. Sebagai pembuka jalan, pada 2003 ia masuk dan memimpin Partai Syarikat Indonesia (PSI) di Bulukumba.
Para informan saya mengatakan, 2003 adalah awal karut-marutnya adat di Kajang, ditandai dengan masuknya Pak Dewan sebagai caleg, dan pemilihan Ammatoa yang baru.
Ada pertalian politik yang kuat antara Pak Dewan yang ingin menjadi anggota dewan dan Puto Palasa yang mencalonkan diri sebagai Ammatoa. Simbiosis mutualisme berlangsung di antara keduanya.
Pada 2003 penggalangan massa dan kampanye pemilu sudah marak. Semua caleg di Kajang mulai menjaring massa, membuat citra, dan menarik simpati dan dukungan para pemuka adat, tidak terkecuali Pak Dewan. Hampir semua tahu, Pak Dewan begitu rapat dengan Puto Palasa. Gelar Galla Lombo’ yang disandangnya sebagai Kades Tana Toa, semakin mempermudah interaksinya dengan Puto Palasa, yang kala itu menjadi “caretaker” Ammatoa.
Para caleg dan partai politik yang lain tidak mampu masuk di Tana Toa dan mendekati Puto Palasa. Tana Toa sudah dikuasai Pak Dewan dan PSI-nya. Dan akhirnya, Pak Dewan berhasil mendapatkan kursi legislatif yang dia idamkan.
Sebagai imbalannya, Pak Dewan begitu gigih mempertahankan dan membela Puto Palasa, ketika Puto Palasa digugat oleh pelbagai pihak berkait dengan dualisme Ammatoa. Begitu pula dengan Puto Palasa, ia sangat berkepentingan memperjuangkan Pak Dewan agar terpilih sebagai anggota dewan, agar otoritasnya sebagai Ammatoa tidak diganggu gugat oleh para pihak, terutama pemerintah daerah yang sempat turut campur dalam menyelesaikan persengketaannya dengan Puto Bekkong.
Drama perselingkuhan politik Pak Dewan dan Puto Palasa berimpak fatal pada implementasi pasang dalam kehidupan orang Kajang. Adat istiadat yang dulu begitu kokoh dipegang, sekarang semakin pudar.
Salah satunya ditandai dengan surutnya pesan a'lemo sibatang, a'bulo sipappa', tallang sipolua, manyu siparampe, sipakatau tang sipakasiri yang artinya memupuk kesatuan dan persatuan dengan penuh kekeluargaan dan saling memuliakan.
Para pendukung di antara kedua kubu, saling berseteru sampai sekarang. Kasus perebutan sawah seperti yang saya kemukakan di atas, adalah salah satu dampak pudarnya adat.
Selain itu pula, kerap kali setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang luar atau pun orang dalam adat Kajang sendiri, begitu sukar untuk diadili secara hukum adat. Sebagai contoh, seorang warga komunitas menebang pohon di luar batas toleransi yang dibenarkan. Warga yang bersalah itu mencari pembenaran di salah satu Ammatoa. Kalau Puto Palasa mengatakan ia bersalah, maka yang bersangkutan lari ke pihak Puto Bekkong untuk meminta perlindungan hukum, begitu pun sebaliknya.
Hal lain yang memudarkan adat dan menjadi impak atas dualisme Ammatoa, adalah munculnya dualisme di antara pemuka adat yang lain. Kedua belah pihak, membentuk struktur kekuasaannya masing-masing. Akhirnya, tidak heran kalau Galla Puto ada dua orang, Galla Pantama, Galla Kajang, dan begitu juga Anrong Gurua. Semuanya menjadi dualisme. Padahal, ketika salah seorang warga atau lebih ingin membuat hajatan dengan upacara adat, dan mesti mengundang para pemangku adat, lalu pemangku adat dari pihak mana yang mesti diundang. Ketika hal ini saya tanyakan kepada warga komunitas, mereka menggelengkan kepala, bingung, dan diam tidak mengerti.
POLITIK DALAM HUBUNGAN-HUBUNGAN SOSIAL
Lazimnya, perhatian politik hanya bertumpu kepada institusi yang berkaitan dengan perlembagaan, seperti partai politik dan pemilu. Namun gambaran ini sangat terbatas dan tidak memberikan pandangan yang sesungguhnya tentang kajian politik.
Peranan yang dimainkan oleh pemerintah, partai politik, badan-badan bukan pemerintah (NGO), pemilu, perdebatan dalam parlemen, dan persaingan dalam sebuah partai politik sememangnya merupakan unsur penting di dalam proses politik, terlebih lagi dalam proses politik modern.
Walaupun demikian, dengan hanya melihat unsur tersebut untuk mendefinisikan politik maka ibarat melihat puncak gunung es yang nampak ujungnya saja di permukaan lautan. Padahal, sebagian besar dari es tersebut masih lagi tersembunyi di dasar laut. Hal ini tidak bermakna, persoalan institusi politik tidak penting, tetapi pemahaman mengenai hal itu saja tidak menjelaskan pelbagai persoalan lain yang lebih mendasar dan menjadi motivasi tindakan politik seseorang.
Fenomena yang saya lihat dan alami di Kajang, sekaligus mempertegas bahwa pentingnya norma, fungsi, struktur, aturan, dan keseimbangan dalam sistem kehidupan masyarakat, ternyata tidak selalunya menjadi pedoman hidup manusia. Orang Kajang yang dikenal hidup berpandukan adat, nilai, norma, yang diatur dalam pasang, ternyata kerap juga berperilaku “menyimpang.”
Intrik politik, patron-klien, tipu muslihat, dan perselingkuhan politik Ammatoa dengan Pak Dewan, seakan membenarkan sinyalemen Barrett (1996:100) bahwa kehidupan sosial memunyai banyak simpang siur dan pecahannya.
Ramai orang yang melaungkan pegangan hidup yang normatif, tetapi pada kenyataannya juga melakukan pengingkaran terhadapnya. Tidak sedikit di antara mereka yang senantiasa mencari jalan pintas untuk memeroleh tujuan tanpa menurut pada adat dan norma yang berlaku.
Mengulas fenomena perselingkuhan politik Ammatoa di Kajang, saya mengutip perkataan Bailey (1970:87) yang sekiranya senafas dengan hal itu, “...kebanyakan dari kita dipengaruhi oleh kepentingan diri sendiri, acap mencoba mengingkari ikatan norma untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin.”
Menurut saya, keadaan inilah yang pada hakikatnya muncul di Kajang. Nilai harmoni dalam kehidupan sosial sebagaimana yang terangkum dalam pasanga ri Kajang sebenarnya tidak senantiasa ada. Jika pun ada, ia hanya menjelma dalam bentuk komunitas adat yang stabil, tetapi di dalamnya penuh dengan tipu daya, muslihat, nepotisme, tikam dari belakang, jalan pintas, dan “perselingkuhan.”
Tradisi dan nilai-nilai pasang ri Kajang sudah berubah. Artinya, pada batas-batas tertentu, pasanga ri Kajang bukan lagi menjadi kebanggaan di dalam struktur sosial di mana mereka hidup.
Ditinjau dari sistem nilai, pasanga ri Kajang sudah tidak lagi menjadi aturan dalam pluralitas nilai yang berada di tengah-tengah kehidupan orang Kajang.
Dalam proses selanjutnya, tokoh Ammatoa yang representatif juga tidak dijumpai lagi, sehingga komunitas Kajang sudah tidak sesolid masa lalu. Akibatnya, peran kontrol sosial Ammatoa juga menjadi melemah.
Unsur-unsur dalam pasanga ri Kajang telah tenggelam dalam kompleksitas modernisasi, dan politisasi elite Kajang sendiri. Dan, generasi berikutnya, lambat laun menganggap tradisi orang Kajang yang dijiwai prinsip kamase-masea tidak dapat lagi dipergunakan untuk menjawab tantangan nilai-nilai baru yang lebih relevan dan rasional. Nilai-nilai dalam pasanga ri Kajang telah kehilangan elan vitalnya.
Akhirnya, menjelang saya tinggal di Kajang, saya menyempatkan diri ngerumpi dengan beberapa informan, membincangkan tentang pelbagai hal di Tana Toa, khususnya tentang politik.
Pak Sekdes Tana Toa, Pak Desa Pattiroang, Pak Sekdes Pattiroang, Pak Kaur Pemerintahan Pattiroang, Pak Desa Sapanang, dan saya duduk di balai-balai bambu di bawah kolong rumah Pak Desa Pattiroang.
Pak Sekdes Pattiroang dan Pak Kaur Pemerintahan Pattiroang mengajukan pertanyaan kepada saya. Mengapa saya mengalihkan tema penelitian dari politik identitas kepada dualisme Ammatoa. Saya hanya tersenyum, dan menjawab sekenanya. Saya bilang, apa yang saya rancang sebelum saya ke Kajang semuanya berantakan. Sebab, asumsi yang saya bangun, ternyata hanya sebagian saja benar terjadi, selebihnya tidak ada. Semua itu, hanya imajinasi saya saja sebagai peneliti.
Mendengar hal itu, mereka tertawa. “Ternyata, peneliti itu, menggunakan imajinasi juga ya? Seperti mengkhayal saja,” ujar Pak Kaur.
Saya katakan kepada mereka, ternyata intrik politik dan dualisme Ammatoa lebih menarik bagi saya untuk dikaji. Lalu, Pak Desa Sapanang menimpali, “Orang Kajang yang dikenal orang luar sebagai orang yang sederhana dan bodoh-bodoh, ternyata jago main politik juga ya?” Kami semua terbahak mendengar celetukan Pak Desa Sapanang.
Sumber:
- Dikutip dari http://www.jakartabeat.net/artikel/160-antara-adat-dan-modernitas-politik-masyarakat-kajang-bagian-2-dari-2-tulisan-habis.html, pada Ahad, 25 Juli 2010
- Pengelola blog http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/ (Asnawin) melakukan sedikit penyesuaian, antara lain menebalkan dan memiringkan kata atau kalimat tertentu.
kata ''pasang ri Kajang'' yang digunakan penulis, juga kami ubah menjadi ''pasanga ri Kajang.''
Antara Adat dan Modernitas: Politik Masyarakat Kajang (bagian 1 dari 2 tulisan)
Oleh Ilham Hamudy
(Peneliti Litbang Departemen Dalam Negeri)
Pengantar redaksi: tulisan ini adalah sebagian catatan dari penelitian etnografis yang dilakukan penulis selama hampir tiga bulan di tengah masyarakat Kajang, Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Tulisan ini dimuat berseri dalam dua bagian.
Suatu hari di bulan Mei 2004, sebuah pertemuan besar digelar di tanah adat komunitas Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan itu dihadiri oleh Muspida Bulukumba dan seluruh pemangku adat komunitas Kajang.
Komunitas Kajang adalah salah satu komunitas adat di Sulawesi Selatan. Komunitas ini memiliki panduan hidup dalam bentuk tuturan lisan yang disebut ''pasanga ri Kajang'' (pesan-pesan suci dari Kajang) yang sudah dilestarikan dari generasi ke generasi.
Sebagai pemimpinan adat, ditunjuk seorang pimpinan yang disebut Ammatoa (pemimpin tertua), lalu di bawahnya ada pemangku adat lain sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam pertemuan antara berbagai elemen itu, soal utama yang dibahas adalah munculnya dua Ammatoa. Saat itu ada dua orang yang mengaku menjadi Ammatoa, yaitu Puto Palasa dan Puto Bekkong.
Pertemuan dipandu oleh pemangku adat yang bergelar Galla, yaitu Galla Lombo’. Sebelumnya, ia menjelaskan mengenai aturan dalam pasanga ri Kajang dalam proses pemilihan Ammatoa. Di sana dikatakan bahwa yang berhak mendapat gelar Ammatoa adalah yang sanggup melewati proses pengangkatan yang terdiri dari empat tahapan.
Dalam kesaksian salah satu pemangku adat, empat tahapan itu sudah dilalui oleh keduanya. Dalam proses itu Puto Palasa yang berhasil melalui empat tahapan. Sementara Puto Bekkong, tidak sampai mengikuti seluruh tahapan. Oleh karena itu, secara hukum adat Kajang, yang berhak menjabat Ammatoa adalah Puto Palasa yang usianya lebih muda dari Puto Bekkong. Dari hasil ini diputuskan bahwa Puto Palasa yang berhak menjadi Ammatoa.
Beberapa hari sebelumnya telah berlangsung pertemuan serupa, dihadiri para pemangku adat butta Kajang. Dengan disaksikan warga komunitas adat Kajang dan unsur pemerintah setempat, pertemuan tersebut berusaha mencari solusi dualisme Ammatoa.
Pertemuan itu berupaya membahas duduk perkara terjadinya dualisme dan mendamaikan dua kubu yang bersengketa, antara pihak Puto Bekkong dan Puto Palasa (keduanya merasa sebagai Ammatoa).
Akhirnya, setelah melewati urun rembug yang menyita waktu hampir enam jam, disepakati yang menjadi Ammatoa adalah Puto Bekkong. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengakuan Anrongta ri Pangi, orang yang berhak melantik Ammatoa. Dalam pengakuannya, ia mengatakan:
Oh anakku ia ngase irate nasaba maengmi kulantik Ammatoa siurang atoran riolo mariolo, iamintu i Puto Bekkong. Kuerai nupalekkoki nanutimbahoi, nasaba malla inakke allese riatoran riolo mariolo. Inakke tanggung jawab ri lino, sambenna ri allo ri boko saba tojeng nasiurang kalambusang, kupaingakko anak:
Lambusukko nu karaeng. Pissonaku nu guru.
Gattangko nu ada. Sabbarakko nusanro.
Salama kointu ri lino sambenna ri allo ri boko
Akko jamaii punna tania jamannu
Artinya:
Hai anakku, berdasarkan aturan yang berlaku turun temurun, dengan ini sudah saya lantik yaitu Puto Bekkong sebagai Ammatoa. Saya tidak menyeleweng dari aturan nenek moyang kita. Saya bertanggung jawab di dunia dan akhirat atas apa yang sudah saya lakukan. Saya ingatkan kamu anakku:
Lurus dalam memerintah. Pasrah seperti ulama.
Tegas pada aturan adat. Sabar seperti orang yang berilmu tinggi.
Niscaya kamu akan selamat di dunia dan akhirat kelak.
Jangan mengerjakan hal yang bukan pekerjaanmu.
Ketika itu saya sedang mengkaji fenomena politik masyarakat Kajang. Banyak orang yang menganggap, kontestasi politik di Kajang relatif lebih sengit dibandingkan dengan kecamatan lain yang ada di Bulukumba. Tidak jarang di antara sanak saudara mereka berselisih paham, hanya karena pandangan dan afiliasi politik yang berbeda.
Sebagian besar warga Kajang menjadi pengurus partai politik. Sehingga, tidak heran dapat kita jumpai pelbagai bendera partai politik yang berbeda di setiap rumah warga. Istilah warga setempat, ero ngaseng appaenteng bandera. Masing-masing warga ingin mendirikan bendera partai politik sendiri.
Saya telah mendengar banyak kisah tentang seorang calon legislator (caleg) yang menghalalkan segala cara. Kisah tentang bagaimana para politisi Kajang selalu menjual isu marginalisasi orang Kajang dalam segala bidang. Namun, setelah terpilih, para politisi itu mengabaikan isu marginalisasi yang pernah ia hembuskan. Alih-alih mengentaskan warga Kajang dari marginalisasi, malahan para politisi itu mengeruk keuntungan dari marginalisasi orang Kajang. Orang Kajang, tetap terpinggirkan.
Saya juga sering mendengar kisah-kisah tentang politisi yang terjebak pesona magis bersekutu dengan setan, untuk mendapatkan kekuasaan, sebuah tindakan irrasional dalam politik modern. Saya menyimak secara hati-hati terhadap kisah ini, tetapi sebagian juga memahaminya sebagai hiperbola orang Kajang yang tipikal.
Kebanyakan orang Kajang yang saya jumpai menganggap, adanya dualisme kepemimpinan Ammatoa tidak terlepas dari keterlibatan Ammatoa dalam kontestasi kekuasaan di antara partai politik dan caleg. Mereka saling berebut dukungan Ammatoa yang memiliki pengaruh di seantero Kajang. Sesiapa yang dekat dengan Ammatoa, otomatis merasa memiliki lumbung suara. Sementara Ammatoa pun mengeruk keuntungan dari partai politik dan caleg berupa perlindungan kekuasaan di hadapan pemerintah daerah, dan materi, tentu saja. Orang Kajang pada umumnya miskin dan tidak terdidik. Tetapi, dalam hal politik, hampir semuanya melek politik.
Mencermati inti ajaran adat Kajang untuk mengekang hawa nafsu, jujur, rendah hati, tidak merugikan orang lain, dan menjaga keseimbangan alam, tidak tergoda kekuasaan duniawi, patut diduga bahwa pengingkaran atas nilai-nilai itulah yang jadi biang terjadinya dualisme Ammatoa.
Tulisan ini membincangkan kontestasi kekuasaan di Kajang dan perselingkuhan politik Ammatoa untuk menjelaskan bahwa realitas munculnya dualisme Ammatoa, mengindikasikan kontestasi politik di Kajang. Tidak hanya domain politik modern di antara partai politik dan caleg, tetapi juga politik tradisional dalam komunitas adat.
Orang Kajang yang dianggap memiliki stereotipe yang bersahaja, berpegang pada prinsip adat hidup sederhana, jauh dari persoalan materi yang duniawi, ternyata tidak luput dari godaan kekuasaan yang kemaruk. Alih-alih Ammatoa yang semestinya berperan sebagai pemimpin adat dan penjaga moral prinsip kamase-masea dalam pasanga ri Kajang, tetapi malah terlibat dalam perselingkuhan politik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian lapangan yang saya lakukan di dan sekitar Tana Toa selama hampir 2,5 bulan. Komunitas adat Kajang berdomisili di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
SETTING ETNOGRAFI PENELITIAN
Pak Kepala Desa Tambangan memandu saya menyusuri jalan beraspal yang keropos dan berdebu menuju kediamannya di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. Mobil yang kami tumpangi bekerja setengah mati menaklukan jalan yang rusak berat.
Sepanjang jalan Pak Desa bercerita pelbagai hal tentang komunitas adat Kajang, mulai dari budaya setempat, beberapa peristiwa terkini yang terjadi di Kajang, masalah-masalah politik, sampai pada hal-hal mistik yang membuat saya bergidik.
Saya diingatkan untuk berlaku semadyanya pada orang Kajang. Sikap atau perbincangan yang membuat orang Kajang terhina akan berimpak fatal pada keselamatan saya. Sontak saya teringat dengan cerita kawan saya yang mengatakan bahwa kalau orang Kajang sudah marah dan dendam kesumat, bisa-bisa kepala kita jadi lembek
Selama sekira satu jam kemudian, kami sampai di kediamannya di Desa Tambangan. Hari itu sudah menjelang pukul 16.00 wita. Sembari menyeruput teh panas dan menikmati jajanan pasar, Pak Desa kembali bercerita dan menanyakan fokus penelitian saya.
Awalnya, Pak Desa menyarankan saya untuk tinggal di rumahnya saja. Menurutnya, kajian politik yang akan saya teliti sangat tepat jika dilakukan di Desa Tambangan. Sebab, menurutnya, kontestasi politik di Tambangan relatif lebih sengit dibandingkan desa lain di Kecamatan Kajang. Selain itu pula, hampir semua caleg yang ada di daerah pemilihan (Dapil I) berdomisili di Tambangan. Sehingga, akan memudahkan saya untuk mewawancarai para caleg tersebut.
Kendati begitu, saran Pak Desa saya tampik dengan halus. Meski Tambangan sangat menarik untuk dijadikan lokus penelitian, saya lebih memilih Desa Tana Toa sebagai lokus utama. Alasannya, komunitas adat Kajang terpusat di Desa Tana Toa. Sementara di Desa Tambangan, struktur masyarakat sudah mengarah kepada desa urban, hal yang kurang tepat dalam penelitian saya.
Setelah meyakinkan Pak Desa, akhirnya saya diantar menuju Desa Tana Toa yang jaraknya lumayan jauh, sekira 10 km dari Desa Tambangan. Saya yakin, tinggal di Desa Tana Toa akan banyak membantu saya untuk memahami masyarakat Kajang dan kehidupan desa sehari-hari.
Dalam komunitas adat ada tekanan kebutuhan untuk menengahi tema yang saya usung: budaya, politik, dan arus modernitas, ketimbang mencari di desa lain di Kecamatan Kajang yang relatif lebih urban.
Saya menginsyafi bahwa kompleksitas yang inheren itu sendiri menawarkan keuntungan-keuntungan tertentu. Dalam sebuah lingkungan semacam itu di mana wacana, ideologi, dan kontestasi kepentingan kekuasaan yang dibawa oleh pelbagai pihak, bercampur dengan nilai-nilai adat (acap kali bertentangan satu sama lain) segera dan secara langsung terasakan. Maka, kebutuhan untuk merasakan dan mengintegrasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari adalah lebih urgen.
SISTEM POLITIK DAN STRUKTUR KEKUASAAN ADAT KAJANG
Dalam konteks sistem politik, komunitas adat Kajang di Tana Toa dipimpin oleh seorang disebut Ammatoa dan mereka sangat patuh padanya. Kalau Tana Toa berarti tanah yang tertua, maka Ammatoa berarti bapak atau pemimpin tertua.
Ammatoa memegang tampuk kepemimpinan di Tana Toa sepanjang hidupnya terhitung sejak dia dinobatkan. Sebabnya proses pemilihan Ammatoa tidak gampang. Adalah sesuatu yang tabu di Tana Toa bila seseorang bercita-cita jadi Ammatoa. Pasalnya, Ammatoa bukan dipilih oleh rakyat, tetapi seseorang yang diyakini mendapat berkah dari Tu Rie’A’ ra’na.
Yusuf Akib, peneliti antropologi, dalam buku Potret Manusia Kajang (2003) menuliskan bahwa fungsi dan peran Ammatoa telah bergeser dari pemimpin pemerintahan (dalam skala komunitas) menjadi sekadar pemimpin acara ritual keagamaan. Itu terjadi sejak era pascakemerdekaan, yang diperkuat pada 2-3 dekade terakhir. Alhasil, peran-peran majelis adat untuk membantu Ammatoa mengurusi berbagai bidang pemerintahan skala komunitasnya jadi kerdil. Peran para pembantu Ammatoa yang lazim disebut kolehai menjadi tumpul. Kendati begitu, Ammatoa masih berperan dalam mekanisme politik tradisional yang berlaku di Kajang.
Selain sebagai pemimpin adat, Ammatoa bertugas sebagai penegak hukum sebagaimana dipesankan dalam pasanga ri Kajang. Komunitas adat Kajang menerapkan ketentuan-ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan hutan.
Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat Ammatoa Kajang diberlakukan kepada seluruh komponen komunitas, tanpa kecuali. Ketentuan ini berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan secara turun-temurun. Ketentuan adat ini dipandang sebagai sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan kepada setiap orang yang telah melakukan pelanggaran. Dalam hal ini diberlakukan sikap tegas (gattang), dalam arti konsekuen dengan aturan dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi, sebagaimana disebutkan dalam pasang yang berbunyi: ‘Anre na‘kulle nipinra-pinra punna anu lebba‘ Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa diubah lagi.
Menurut mitologi orang Kajang, ketika manusia belum banyak menghuni bumi, sebutan Ammatoa belum dikenal. Yang ada ialah Sanro atau Sanro Lohe (dukun yang sakti).
Sanro Lohe bukan hanya sekadar sebagai dukun yang dapat mengobati penyakit, melainkan juga tokoh pimpinan dalam upacara ritual keagamaan sekaligus sebagai pemimpin kelompok.
Selepas manusia kian ramai dan kebutuhan semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, istilah Amma mulai dikenal. Struktur organisasi pun dibentuk dengan pembagian tugas dan fungsi masing-masing. Pembagian kekuasaan ini termaktub dalam pasanga ri Kajang: Amma mana’ ada’ (Amma melahirkan adat) dan Amma mana’ karaeng (Amma melahirkan pemerintahan).
Ammatoa didampingi dua orang Anrong (ibu) masing-masing Anrongta ri Pangi dan Anrongta ri Bongkina dan para pemangku adat.
Anrongta ri Pangi bertugas melantik Ammatoa. Selain itu, dalam sistem politik tradisional yang berlaku di Kajang, Ammatoa juga dibantu oleh yang disebut sebagai Ada’ Lima Karaeng Tallu.
Ada’ Lima (ri Loheya dan ri Kaseseya) adalah pembantu Ammatoa yang khusus bertugas mengurusi adat (ada’ pallabakki cidong). Di antaranya, mereka bergelar Galla Puto yang bertugas sebagai juru bicara Ammatoa, dan Galla Lombo’ yang bertugas untuk urusan pemerintahan luar dan dalam kawasan (selalu dijabat oleh Kepala Desa Tana Toa).
Selain itu ada Galla Kajang yang mengurusi masalah ritual keagamaan, Galla Pantama untuk urusan pertanian, dan Galla Meleleng untuk urusan perikanan. Setiap pemangku adat memunyai tugas dan kewenangan berbeda-beda. Sementara Karaeng Tallu bertugas membantu dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan (ada’ tanayya). Karaeng Tallu merupakan tri tunggal dalam pemerintahan, dan dikenal dengan “tallu karaeng mingka se’reji”. Yang berarti bahwa apabila salah satu di antaranya telah hadir dalam upacara adat, maka Karaeng Tallu sudah dianggap hadir.
Dalam perkembangannya, kendati Ammatoa adalah orang tertinggi dalam struktur pemerintahan Tana Toa, keberadaan pemerintah di luar kawasan adat tetap diakui. Bahkan karena dianggap lebih berpendidikan, pemerintah di luar Tana Toa juga sangat dihormati. Pemerintah dalam hal ini adalah camat, bupati, dan seterusnya.
Bukti penghormatan ini terlihat dalam upacara adat atau sebuah pertemuan di mana pejabat pemerintah mendapat kappara dengan jumlah piring lebih banyak dari Ammatoa. Kappara adalah baki yang berisi sejumlah piring dengan beragam makanan. Dengan kappara ini pula kedudukan seseorang akan terlihat karena semakin besar sebuah kappara atau makin banyak piringnya, maka makin tinggi kedudukannya.
Bila seorang Ammatoa meninggal (a’linrung), majelis adat menunjuk pejabat sementara yang memiliki kualitas yang tidak jauh berbeda dengan Ammatoa. Jabatan sementara dijabat selama tiga tahun. Selepas masa tersebut, tepat pada malam bulan purnama (bangngi kentarang) dilaksanakan appa’runtu pa’nganro, yaitu upacara ritual anyuru’ borong, memohon petunjuk Tu Rie’ A’ra’na untuk memilih Ammatoa yang baru.
Para calon Ammatoa ini biasanya harus tahu betul adat istiadat di Tana Toa. Selain itu mereka harus bisa menjelaskan asal-usul manusia secara rinci di Tana Toa sejak yang pertama. Ini tentu saja bukan hal mudah dilakukan dan diyakini masyarakat memang hanya orang tertentu yang bisa melakukannya. Pasalnya, di Tana Toa, tabu membicarakan asal-usul manusia bahkan tentang keturunan seseorang.
Dikisahkan Pak Sekdes Tana Toa, setiap kali penobatan Ammatoa dilakukan, seekor ayam jantan dilepas.
“Kalau sudah tiba saatnya, atau sudah tiga tahun, para calon dikumpulkan dan ayam yang sudah dilepas saat penobatan terdahulu, “didatangkan” lagi. Di mana ayam itu bertengger maka, dialah yang jadi Ammatoa. Biasanya setelah ayam bertengger wajah orang tersebut langsung berubah-ubah dan sangat bercahaya. Setelah itu ayamnya langsung mati,” jelas Pak Sekdes.
DUALISME AMMATOA DAN MEMUDARNYA ADAT
Hari itu, Sabtu siang 18 Agustus 2007, belasan warga komunitas adat Kajang, dipimpin salah seorang anak kandung Puto Palasa dan tokoh pemuda Kajang, mendatangi rumah jabatan Wakil Bupati Bulukumba.
Kedatangan mereka untuk mengadukan anggota kelompok Puto Bekkong yang memanen sawah adat, yang terdapat dalam kawasan adat Kajang di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang. Padahal, dalam musyawarah antara Puto Palasa dan Puto Bekkong yang dihadiri seluruh pemangku adat Kajang dan difasilitasi oleh Bupati Bulukumba serta unsur muspida, April 2007 silam, diputuskan bahwa untuk sementara waktu pengelolaan dan penggunaan harta adat, termasuk sawah itu, dalam penguasaan pemerintah kecamatan.
Menurut warga yang mengadu, apa yang dilakukan anggota kelompok Puto Bekkong melanggar kesepakatan hasil musyawarah. Hal itu menimbulkan kemarahan warga Kajang dari kelompok Puto Palasa.
“Kami datang menemui wakil bupati untuk meminta saran dan solusi, karena ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” ujar tokoh pemuda Kajang itu, seperti dikatakan Kabag Kesbang Bulukumba, usai mendampingi Wakil Bupati menerima keluhan warga tersebut.
Menurut Kabag Kesbang, masalah itu telah diselesaikan pada 20 Agustus 2007, melalui rapat tripika Kecamatan Kajang. Wakil Bupati memerintahkan Camat Kajang untuk memfasilitasi pertemuan tripika dan mencari solusi.
Perseteruan antara Puto Palasa dan Puto Bekkong sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dalam prosesi pemilihan Ammatoa, keduanya sama-sama mengaku sebagai Ammatoa yang mendapat restu. Keduanya sama-sama memiliki pendukung. Dualisme kepemimpinan inilah yang menimbulkan perseteruan warga, termasuk pengelolaan harta adat. Selama perseteruan ini, beberapa kali terjadi insiden yang nyaris menimbulkan bentrok di antara kedua kelompok. April 2007, pemerintah setempat dipimpin Bupati Bulukumba, memfasilitasi pertemuan Puto Palasa dan Puto Bekkong serta seluruh pemangku adat Kajang untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan. Salah satu keputusan dalam pertemuan itu adalah pengelolaan dan penggunaan harta adat untuk sementara dikuasai pemerintah kecamatan hingga ada keputusan pasti. Dalam pertemuan itu, Puto Bekkong sudah mengalah dan mengakui Puto Palasa sebagai Ammatoa. Mayoritas pemangku adat juga sudah mengakui Puto Palasa. Tetapi, masih ada juga pemangku adat yang belum mau mengakui Puto Palasa.
Persengketaan sawah itu hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya dualisme Ammatoa. Warga komunitas dan para pemangku adat kerap merasa gamang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan adat. Sebab, seperti yang telah saya uraikan pada bagian awal tulisan ini, Ammatoa sebagai orang yang dipandang sebagai pemimpin dan hakim dalam memutuskan perkara yang berhubungan dengan adat, dijabat oleh dua orang yang berbeda, Puto Palasa dan Puto Bekkong.
Menurut Akib (2003), sejak komunitas adat Kajang berdiri, Ammatoa sudah dijabat oleh 13 orang. Ammatoa terakhir dijabat oleh Puto Nyonyo, ayah kandung Puto Palasa. Meninggalnya Ammatoa tidak serta-merta dilakukan pemilihan Ammatoa yang baru. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan para pemangku adat, “caretaker” Ammatoa disandang oleh Puto Palasa. Selama tiga tahun masa tenggat persiapan pelantikan Ammatoa yang baru, Puto Palasa melaksanakan tugas dan fungsi keseharian Ammatoa.
Pertanyaannya, mengapa sampai muncul dua Ammatoa? Padahal, sejak awal mula kehidupan di Kajang, tidak pernah ada kasus munculnya dualisme Ammatoa. Faktor apa yang menjadi pemicunya? Pertanyaan itu menggelayut dalam pikiran saya. Niat awal untuk memotret fenomena politik identitas, sesuai dengan ancangan penelitian saya, berubah ketika saya mengetahui realitas itu.
Awalnya, saya sangat kesulitan untuk menggali informasi tentang dualisme itu. Hampir semua orang bungkam ketika saya memulai untuk membincangkannya. Saya tidak tahu, apakah para informan saya itu takut mengemukakan fakta sebenarnya, merasa bosan membahasnya karena terlalu sering dibincangkan, atau mereka sengaja menutup cerita yang sebenarnya karena dianggap sebagai sebuah aib tentang komunitas mereka. Bahkan, Galla Lombo’, Kepala Desa Tana Toa, tempat saya tinggal selama di Kajang, diam seribu bahasa ketika saya ajak berdiskusi tentang dualisme itu. Selama itu, saya tidak mendapatkan informasi yang berarti tentang dualisme Ammatoa. Akhirnya, saya memutuskan untuk keluar sejenak dari Tana Toa (Bersambung)
Sumber:
- Dikutip dari http://www.jakartabeat.net/artikel/155-antara-adat-dan-modernitas-belajar-politik-dari-masyarakat-kajang-bagian-1-dari-2-tulisan.html, pada Ahad, 25 Juli 2010
- Pengelola blog http://kabupatenbulukumba.blogspot.com/ (Asnawin) melakukan sedikit penyesuaian, antara lain menebalkan dan memiringkan kata atau kalimat tertentu.
kata ''pasang ri Kajang'' yang digunakan penulis, juga kami ubah menjadi ''pasanga ri Kajang.''
KEBERADAAN ADAT LIMA KARAENG TALLUA
oleh: arie m dhirganthara
koordinator riset kebudayaan"ammatowa: sebuah penelusuran sejarah dan eksistensi ada'lima karaeng tallua".
Amma Towa di Kajang adalah pemimpin tertinggi yang juga merupakan penerima awal mula Pasang. Menurut pengakuan Amma Towa sendiri (Puto Palasa) bahwa syarat untuk menjadi Amma Towa adalah orang yang mampu berkomunikasi langsung dengan sang pencipta (Turie’arana). Saat prosesi (appanganro) pemilihan Pemimpin adat di dalam kawasan adat Kajang untuk melanjutkan dan menjalankan Pasang.
Olehnya itu, mereka mengkategorikan Pasang sebagai suatu wujud yang diterima di luar dari kehidupan manusia. Asimat dalam Pasang inilah melahirkan berupa perintah, nasihat maupun yang bersifat cerita dan kisah. Berdasarkan wasiat tersebut diterima oleh Amma Towa pertama. Selanjutnya, Amma Towa menyampaikan pula kepada Amma Towa berikutnya untuk dijalankan oleh generasi-generasi setelahnya.
Struktur kelembagaan dalam kepemimpinan Amma Towa dalam Pasang adalah sebuah lembaga politik dan pemerintahan. Dalam menjalankan fungsinya struktur diamanahkan mengatur regulasi aturan adat dan kekuasaan pemerintahan dalam Pasang. Kekuasaan pelaksanaan adat diamanahkan sepenuhnya kepada ada’limaya dan selanjutnya mengenai kekuasaan pemerintahan dalam Pasang ditugaskan kepada Karaeng Tallua. Keduanya, masing-masing berkedudukan di tanah kekea (ada’limaya) dan Tana Lohea (Karaeng Tallua).
Di bawah kepemimpinan tertinggi Amma Towa, berdasarkan sumber (Kahar Muslim: Mantan Kepala Desa Tanah Towa sekaligus Galla’’ Lombok,2010) mengibaratkan kelembagaan Amma Towa seperti pemerintahan Negara di Iran. Kekuasaan berada di tangan majelis tertinggi Revolusi (Wilayatul faqih) pemerintahan para ulama. Sedangkan Amma Towa termasuk pemimpin tertinggi di mana regulasi kekuasaan di tangan para pemilik atau pengampuh Pasang (adat). Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh ada’lima karaeng tallu.
Yang termasuk Ada’ Limaya adalah:
1. Galla’’ Pantama
2. Galla’’ Puto
3. Galla’’ Kajang
4. Galla’’ Lombok
5. Galla’’ Maleleng, dan
Yang dimaksud Karaeng Tallua adalah
1. Labbiria.
2. Sullehatang, dan
3. Moncong Buloa.
Masing-masing berfungsi sebagai pelakasana Pasang pada berbagai bidang dalam struktur kepemimpinan Amma Towa.
1. Galla’’ Pantama bertugas mengurusi tanah dan merancang dan merencanakan strategi pertanian di wilayahnya.
2. Galla’’ Puto berfungsi sebagai penyampai Pasang atau juru bicara Amma Towa yang menyangkut tentang segala ikhwal dalam Pasang.
3. Galla’’ Kajang berfungsi sebagai penegak aturan atau hukum serta norma-norma ajaran dalam Pasang.
4. Galla’’ Lombok berfungsi sebagai penyambung dan pelaksana kebijakan dalam dan luar kawasan adat.
5. Galla’’ Maleleng bertugas untuk mengatur dan mengurusi persoalan perikanan, juga dalam rangka pelestarian ekosistem dalam air.
Selanjutnya Labbiria merupakan mandataris Amma Towa yang menjalankan pemerintahan di Tana Lohea. Tugas dan fungsi mereka diibara tkannya Kepala atau Pemimpin pemerintahan, penyambung perintah Amma Towa di luar dari kawasan tanah adat, Sullehatang sebagai Kepala administrasi pemerintahan. Penyiar berita atau informasi atas ketentuan dari pemimpin tertinggi. Peranan dan tugas lainnya adalah Moncong Buloa sebagai Koordinator dalam implementasi tugas pemerintahan, mengawasi segala perangkat jalannya sistem dalam pemerintahan adat.
Di samping ada lima karaeng tallua. Adat Limaya kemudian membentuk sub adat pelengkap. Dengan tujuan untuk membantu ada’limaya dalam menjalankan fungsi dan aturan adat, ri tanah loheya masing-masing:
1. Galla’’ Jojjolo
2. Karaeng Pattongko
3. Anrong Guru
4. Kadahaia
5. Puto Toa sangkala
Ada’ Lima ri tanah kekea masing-masing:
1. Galla’’ Anjuru
2. Galla’’ Ganta
3. Galla’’ Sangkala
4. Galla’’ Bantalang
5. Galla’’ Sapa
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi proses appiliasi dan pencampuran fungsi, mengakibatkan dikotomisasi sistem dalam komunitas adat dan pemerintahan Negara. Jurang pemisah ini adalah akibat peran ganda dalam pelaksanaan sistem oleh apparatus Amma Towa dan apparatus negara. Disfungsi ini didasarkan pada peranan pemangku adat pada struktur terdalam Amma Towa (Ada’ Limaya) dan pelaksanaan fungsi pemerintahan Karaeng Tallua di Tana Lohea. Pengaruh ini sangat signifikan memberi implikasi pada keutuhan dan kepatuhan masyarakat,adat dan pemerintah dalam menjalankan aturan berlandaskan kaidah Pasang yang dititahkan Amma Towa. Dominasi paket peraturan Negara mengabaikan sistematika aturan dalam Pasang. Baik dalam pemberian sanksi ataupun penetapan kebijakan dan pelaksanaan praktek yang dianjurkan Amma Towa dalam adat ini mengalami distorsi.
Pemahaman kosmologi Kajang yang dibentuk dari konsepsi Pasang dan melahirkan gagasan patuntung (sistem kepercayaan) bergeser dan hanya didasarkan pada ritualitas spiritualitas.
Dualisme kepemimpinan dan pengklaiman dari masing-masing kubu dalam adat Amma towa, ikut pula memecah eksistensi dari masing-masing peranan pemangku adat. Ada’limaya dalam struktur terdalam kepemimpinan adat Amma Towa menjadi dua bagian dan mengintegrasikan tugas serta peranan mereka pula. Nampaknya, politik kepemimpinan tersebut di dasarkan pada teritori terdekat dalam kekuasaan adat. Implikasi dari aspek tersebut didasari pada kecenderungan masyarakat memandang kedekatan untuk dapat memahami dengan baik tentang masalah yang sesungguhnya terjadi dalam komunitas adat Kajang.
Kekuasaan kepemimpinan Amma Towa dapat dilihat pada aspek geografis, politik kuasa Negara dan juga sangat memiliki pengaruh pada kekerabatan tetuah yang memiliki pengalaman historis dalam arena kepemimpinan Kajang selama ini.
Selain dinamika politik kepemimpin dalam kawasan adat yang melahirkan dualisme kepemimpinan. Pengaruh eksternal komunikasi politik dalam kawasan adat banyak memberi pengaruh. Fakta pemahaman tafsir masyarakat luar tidak didasari pada pengetahuan dan pemahaman makna Pasang yang lebih mendalam sehingga hanya sering kali meletakkan asumsi-asumsi pada pemberian makna dalam Pasang.
Berdasarkan wawancara langsung dengan Galla’’ Pantama (Daeng Tojeng , Minggu 18 agustus 2010) sekaligus kepala Desa Pantama:
Selaku adat tertua di kajang dan anak tertua dari Amma Towa. Galla’ Pantama memiliki fungsi sebagai penerima adat yang berhubungan dengan kawasan Amma Towa. Jadi Pantama adalah sebagai juru kunci “masuk” (pantama) ke Amma Towa. Secara silsilah beliau sekarang adalah Galla’’ Pantama yang ke 10 yang masih turunan langsung dari Galla’ Pantama yang pertama yaitu karaeng Bongki, ke A'nisi, ke Ramba Daeng Maroa, turun ke sepupunya yang bernama Sossong kemudian ke anaknya Ponto Daeng Marajang, ke anaknya Sadikki Daeng Siratang. Lalu, turun ke So’long Daeng Palallo, Ponto Daeng Marala ke Ambo Adi dan ke beliau sekarang ini yang merangkap juga sebagai kepala desa. Galla’’ Pantama adalah gelaran, dilantik khusus oleh Amma Towa di tempat pelantikan (sapoa) adat dengan pesta adat pemotongan kerbau dengan ritual nisauwi.
Galla’’ Pantama selaku adat tertua dalam Amma Towa dalam menjalankan tugasnya secara adat di bantu oleh seorang yang di sebut Lompo Ada’. Lompo ada’ ini berfungsi sebagai juru bicara atau penyampai pesan ke Amma Towa dari Galla’ Pantama bila ada tamu yang hendak berkunjung masuk bertemu Amma Towa. Kalau dalam Karaeng Tallua dibantu oleh seorang yang di gelar Lompo Karaeng yang bertugas sebagai juru bicara Karaeng Tallua. Dalam beberapa uraian yang dipaparkan kepada peneliti tentang merosotnya nilai dan pemahaman dalam Pasang diakibatkan oleh beberapa hal, sehingga memberi pengaruh besar dalam dinamika adat dalam kawasan:
1. Banyaknya orang yang turut campur dalam mekanisme adat Amma Towa. Dari dalam sendiri ataupun orang dari tana lohea (orang dari luar kawasan adat) yang sesungguhnya tidak memahami adat Kajang secara subtantif. Karena mereka ini punya kepentingan politik yang berakibat pada manipulasi tafsir Pasang itu sendiri.
2. Dominanasi Negara atau fungsi kerja pemerintahan dalam perangkat aturan konstitusi kemudian mengakibatkan peranan adat terdistorsi. Sehingga adat menjadi lemah. Pengambil alihan fungsi sehingga adat jalan di tempat dan menjadi simbol belaka.
3. Selanjutnya adalah beberapa peranan dalam adat didominasi oleh orang yang tidak memahami subtansi Pasang.
Sebagai turunan langsung dari pendahulu Galla’ Pantama yang hafal betul Pasang, menjelaskan bahwa dalam Pasang sudah ditegaskan persoalan kepemimpinan Amma Towa, “anre’ nakullei lonjo raung loka” artinya dilarang yang hendak menjadi Amma Towa itu turunan langsung dari Amma Towa sebelumnya. Maksudnya anak dari Amma Towa sebelumnya itu tidak dibenarkan menjadi Amma Towa. Hal tersebut baru syarat calon_belum untuk dinobatkan atau dipiliih. Berikut syarat dan kriteria Bakal Calon Amma Towa:
1. Amma Towa yang dipilih adalah yang dikehendaki oleh Turi’e a’rana melalui Anrong.
2. Natimbahoimi ada’ tallua napadekokimi Ada’ Limaya, artinya mampu memayungi adat dengan baik.
3. Kemudian dilihat pada kesehariannya, apakah tegas atau tidak tegas. Dalam artian kalau merasa benar maka pantang untuk menyerah, pemberani dan tangguh. “punna appaui nu tojengpa”. Dalam Pasang telah termaktub soal larangan dan pantangan yang wajib dijalankan.
Dari waktu ke waktu peranan pemerintahan adat Amma Towa semakin menyusut dan mengarah pada disfungsi jabatan dengan terjadinya fungsi ganda dari pemangku adat yang juga sebagai apparatur Negara (ada’lima karaeng Tallua):
Kalau dalam pengamatan saya sekarang tentang kepentingan dari struktur Negara yang dominan, akhirnya Pasang itu sendiri seakan-akan diacuhkan. Sekarang posisi adat ini dipreteli oleh kepentingan politik jadi yang terjadi adalah dominan berfungsi sebagai distrik/struktur Negara ketimbang fungsi adat yang berjalan (Daeng Tojeng , Galla’’ Pantama/kepala Desa Pantama: Minggu 18 agustus 2010)
Galla’ Pantama mecontohkan suatu peran serta tugas yang mengalami disfungsi dan kesalahan memaknai tafsir:
Seperti yang kebanyakan orang sekarang salah tafsir Galla’’ pantama di posisikan sebagai menteri pertanian, kalau datang musim tanam maka Galla’’ pantama yang bertugas untuk itu, nah ini yang keliru Galla’’ pantama disini posisinya adalah sebagai konsultan sekaligus sebagai pengambil kebijakan saat masyarakat hendak melakukan pertanian, artinya Galla’ pantama melihat apakah musim ini cocok untuk menanam padi atau tidak, atau apakah sudah tepat waktunya orang menanam, bukan Galla’ Pantama yang turun menanam (Daeng Tojeng, Galla’ Pantama/kepala Desa Pantama: Minggu 18 agustus 2010)
Para pemangku adat dalam kawasan adat Amma Towa seraya pun menyadari tentang berbagai fenomena adat yang tidak lagi koheren dengan Pasang. Arus besar modernitas menjadi ancaman bagi tegaknya citra Pasang. Menurut Sultan (Galla’ Lombo’) sebagai seorang yang sekaligus Kepala Desa merasa penting untuk memikirkan pembatasan fungsi pemerintahan dan bagaimana memikirkan eksistensi adat sebagai suatu bentuk pembangunan esensial dalam nilai kebudayaan yang telah ada. Dengan kata lain, harusnya Negara lebih berfungsi pada sokongan infrastruktur dan pengelola pengembangan di desa. Tanpa, mengurangi esensi dari nilai kebudayaan masyarakat adat Kajang.
Kewajiban kita adalah memfasilitasi masyarakat. Konsep kamase-masea dalam Pasang itu adalah menghargai tatanan_memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersosialisasi secara baik dengan pemimpin dan masyarakat lainnya. Jadi kamase-masea adalah konsep demokrasi. kamase-mase artinya membawa diri untuk sederhana tdk berlebihan baik tingkah laku maupun ucapan dan segalanya, bukan berarti tidak makan.Tapi, kamase-mase adalah philosophy hidup tidak berlebihan. (Sultan,1 September 2010)
Sebagai penggerak ritual adat dalam kawasan Amma Towa. Ada’ Limaya di tanah Kekea yang menjadi ujung Tombak kebudayaan masyarakat adat Amma Towa. Sebagai suatu peranan dan fungsi yang sangat vital dalam struktur adat Amma Towa, Ada’ Limaya di tanah kekea kemudian membentuk sub adat di Tana Lohea. Tetapi, harapan dari tugas tersebut tidak lagi berjalan sesuai dengan koridor dibentuknya pelengkap adat di Tana Lohea. Menurut Sultan, Ada’ Limaya di tanah Kekea tidak lagi berfungsi. Hal tersebut diakibatkan oleh etos kepemimpin dan kharisma sebagai pemangku adat yang hilang.
Selanjutnya adalah terjadinya penyempitan kepercayaan dan keyakinan tentang pemahaman Pasang. Stagnasi dalam tubuh pemangku adat banyak berefek pada sistem pemerintahan adat dalam kawasan. Sehingga dalam kepemimpin adat mengalami penyempitan tugas dan fungsi. Struktur kepemimpinan yang mulanya berdasar pada garis keturunan keluarga tergeser oleh tranformasi Pasang dari generasi ke generasi. Hal tersebut juga banyak berimplikasi pada tatanan kepemimpinan Amma Toa saat ini.
Akselerasi kebudayaan di tanah adat Kajang secara terus menerus mengalami perubahan dan pergeseran. Sebutan bagi para pemangku adat sebelum adanya Negara adalah Galla’’, gelaran bagi orang yang memiliki jabatan dalam struktur adat. Setelah terbentuknya Negara disebutlah Galla’’ sebagai kepala desa yang merangkap dalam dua tatanan sistem yang berbeda.
Sebelum dikenalnya Ada’ Limaya dalam struktur adat Amma Towa yang awalnya juga hanya ada empat pemangku adat tertua, Galla’’ Lombok, Galla’’ Puto, Galla’’ Kajang dan Galla’’ Pantama. Terakhir masuklah Galla’’ Malleleng sebagai upaya penyeimbangan fungsi teritorial kawasan tanah kekea, akibat pemekaran wilayah kekuasaan Negara yang sebelumnya terhimpun ke dalam adat Amma Towa di Tanah Kekea .
Galla’’ Malleleng sebagai pemangku adat dari Ada’ Limaya di tanah kekea yang ditunjuk langsung oleh Amma Towa. Menurut Puto Baso, (Galla’’/kepala Desa malaleleng) secara adat fungsinya sebagai pembagi ikan ke desa-desa dan pengambil ikan untuk acara adat Amma Towa, menurutnya. Kalau dalam pemerintahan Galla’’ Malleleng sebagai menteri perikanan yang bertugas sebagai pencari dan pengambil ikan dilaut. Jadi dulu cara menangkap ikannya kita pake “Bila” (sejenis timba yang digunakan masyarakat untuk mengambil air) yang dipasang dipinggir laut dan berkat doanya Galla’’ Malleleng ikan dari jauh bisa masuk.
Tafsir tersebut di atas merupakan suatu bentuk interpretasi tugas yang diamanahkan kepada Galla’’ Maleleng untuk kelengkapan acara adat Amma Towa. Namun pada hakikatnya fungsi utamanya adalah melindungi kawasan semesta maleleng. Melestarikan adat yang ada dikawasan malleleng termasuk bagaimana menjaga kawasan hutan dari para pembabat liar. mabbulo sipappa, allabbakki Cidong artinya bersatu dan berkoordinasi, baik bersama ada’limaya di tanah kekea dan di Tana Lohea dalam menjalankan fungsi adat di kawasan maleleng.
Idealnya sistem adat tersebut berjalan sesuai amanah. Dalam konteks adat diperlukan peran signifikan dalam memahami pelaksanaan peran tersebut. Pasang juga bergeser menjadi slogan biasa saja atau dengan kata lain diketahui tetapi tidak sepenuhnya teraflikasikan.
“Secara adat tetap berfungsi tapi yang aktif berperan mengenai masalah adat hanyalah adalah adat limaya. Kalaupun secara adat semua memiliki kaitan tapi sekarang keberadaan adat diTana Lohea hanya untuk dapat hadir meramaikan jika ada keputusan atau permasalahan adat yang mesti dibicarakan sewaktu-waktu. Seperti halnya Ada’ Tujua dari struktur ada limaya di tanah kekea dalam membantu melaksanakan tugas adat di tanah kekea dan di Tana Lohea. Kini tinggal nama” (Puto Baso, 1 september 2010)
Berubahnya waktu, ikut pula merubah konstalasi kebutuhan masyarakat. Begitupun adat serta peranan pemuka adat terlibat dalam setiap dimensi berubahnya pola kebutuhan manusia. Pergeseran nilai kebudayaan tersebut menggeser fungsi dan peranan solid dari adat di masa lampau. Zaman menciptakan dan menyeret pola hidup masyarakat pula.
“kalau dulu memang sangat jelas fungsi kita disini,karena adanya mungkin pergeseran nilai sehingga masyarakat adat kekinian yang ada di wilayah desa maleleng ini,sedikit tertutup dan tidak selaras dengan kaidah yang diatur sendiri dalam Pasang. Saya mengembangkan apa yang diatur dalam Pasang” (Puto Baso,1 september 2010)
Mekanisme pemerintahan dalam Pasang banyak mengalami dispersepsi. Diantara beberapa hal ini diakibatkan oleh pengetahuan maupun pemahaman tentang Pasang itu sendiri menjadi lemah. Titik pangkalnya adalah pada interpretasi tafsir dalam sistem pemerintahan dalam mengimplemenatsikan ajaran Pasang. Pemerintahan di Tana Lohea (Karaeng Tallua) meletakkan persepsi tersendiri tentang integritas yang seharusnya mereka miliki dalam Pasang. Hasil wawancara langsung dengan Sullehatang dan Moncong Buloa kemudian juga mengalami pertentangan argumentasi paham tentang makna yang diperankan dalam tri tunggal pemerintahan di Tana Lohea itu. Begitu pun dengan ritual pelantikan Karaeng Tallua yang sampai saat ini mengalami dishierarki. Dalam arti ketentuan yang mewajibkan mereka menurut pada Pasang itu sendiri ataukah keluar dari koridor dan mekanisme hukum negara.
Seperti yang dilontarkan oleh Lurah tanah Jaya yang juga saat ini menjabat sebagai Sullehatang,
“saya sudah empat tahun disini menjabat sebagai lurah yang awalnya saya bagian staf di kecamatan yang dipimpin oleh Karaeng Kajang atau lebbirie. Kalau soal penobatan artinya begini kalau dulu-dulu itu ada ritualnya secara adat yg sakral, Cuma setelah adanya pergeseran nilai jadi seperti hanya sebuah simbol. Tetapi, di masyarakat itu setiap ada acara adat seperti makkattere dan makkalomba itu masih otomatis mereka mengundang kita secara adat. Artinya walaupun tidak lagi sesakral dulu tapi masyarakat di tanah kawasan dan Tana Lohea itu masih mengakui adanya sulehatan. Termasuk adat limae karaeng tallua.” (Andi Rahmat, Minggu 19 agustus 2010)
Saat ini Karaeng Tallu hanya banyak terlibat dalam ritualitas adat. Peranan pemerintahan di Tana Lohea yang dimaksudkan dalam Pasang tersingkirkan dalam tafsir dan impelementasi. Terasing di tengah gelombang aturan negara. Pengetahuan serta pemahaman dalam Pasang berakhir pada Kuasa Negara. Anak Karaeng atau Moncong Buloa ( A. Abu Ayyub Syeh, Kepala Desa Tambangang) mengakui hal tersebut sebagai suatu kelemahan.
“Saya tidak bisa panjang lebar, intinya ini saya adalah baru yang berarti saya belum banyak paham juga. Jadi banyaknya sesuatu yang terjadi disini itu karena pengaruh politik, kemudian yang bertahan adalah yang tidak terpengaruh oleh pengaruh modernisasi. Di Kajang, ada dua mekanisme dalam adat Amma Towa: tanah kamase-masea dan Tana Lohea kalau di tana kamase-masea itu tidak boleh tersentuh oleh modernisasi dan kehidupan luar. Kalau di Tana Lohea yah seperti saya ini di perbolehkan untuk modern.” (Ayyub Syeh, 13 Agustus 2010)
Dalam kosmologi orang Kajang Pasang merupakan suatu nilai yang mengatur aneka kehidupan masyarakat. Suatu pandangan dunia yang mengisyaratkan keselamatan manusia diakhir zaman. Menginternalisasikan segala bentuk dalam aturan dan kaidah Pasang dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ataupun pedoman ini hanya tersirat pada ruang lingkup yang diturunkan secara lisan dari orang tua ke generasi selanjutnya. Modernitas dan pengaruh dunia luar perlahan menkoptase pemikiran teologis manusia kajang. Gagasan normatif kawasan adat atau kawasan kepemimpinan tertinggi Amma Towa sebagai suatu satuan ajaran dan aturan yang wajib dijalankan serta dipahami oleh warga komunitas tergeser seketika aturan ideologis system negara dan modernitas merangsek ke dalam norma adat.
Aspek lain yang kemudian memberi pengaruh besar terhadap narasi kebudayaan Kajang memang sudah sangat kompleks. Sarat dengan labilitas ekonomi masyarakat begitupun labilitas politik lokal yang membawa masalah tersebut pada quo vadis ajaran yang menuntun hidup masyarakat. Patuntung atau mannuntungi tergesek ke dalam ajaran-ajaran baru globalitas. Hal lainnya dapat berupa penyalah gunaan kuasa elite yang berada pada dua tahta kekuasaan sekaligus. Puto Palasa, (Amma Towa Kajang) saat ini menyebutnya sebagai suatu ekspektasi akal. Menurutnya akal (pikir) bersinonim dengan politik atau cara-cara tertentu yang digunakan seseorang untuk memuluskan sesuatu dengan berbagai cara atau berkonotasi buruk.
Injo lalang ri Amma Towa niarea injo politik akkala arenna, akkala balloa nipake, anre nakkulle nipake akkala kodia. Biasai urangsiana’na tojji nakkalli. Contoh, ikau limang kaju tedonna ammanna nupa’lengui sikaju, nu paowangngi arinnu angkua appajji anddi. Nuakkallaiki’do ka nu allei se’re. Nu tala sikalereiji injo abbura-burai na akkalaia.
Dalam kawasan adat Amma Towa politik sangat identik dengan akal, akal baik merupakan budi luhur, jangan gunakan pikirmu/akalmu untuk kezaliman. Kadang yang terjadi adalah orang bersaudara sendiri yang saling bertentangan ( tipu-menipu). Contoh kasus dalam pembagian warisan, kamu memiliki lima ekor sapi untuk dibagi sebagai warisan, tetapi karena butuh untung maka hanya mengatakan kepada adiknya bahwa sapi yang dimiliki keluarga kita hanya empat ekor. Ini adalah politik untuk mendapatkan suatu yang lebih banyak. Kebohongan itu sangat dekat atau identik dengan politik, (Puto Palasa, 27 juli 2010)
Setidaknya analogi tersebut menjadi narasi semiotis yang terungkap dari pemimpin adat Amma Towa Kajang. Kurangnya pemahaman secara detail oleh kalangan struktur Amma Towa menjadi catatan penting dari hilangnya pesona Pasang dalam komunitas ini. Sebaliknya juga berkembang pola interpretasi mendalam bagi kalangan dalam adat, tetapi kadang dilarikan pada momentum dan aspek kepentingan politik saja. Kitab lisan (Pasang) di Kajang menjadi komoditas elite yang tidak diimplementasikan dalam dukungan valid tentang berjalannya tatanan tersebut yang benar-benar berkesesuaian dengan arah yang dialamatkan dalam Pasang tersebut.
Sebagai posisi yang paling mulia dalam jajaran tri tunggal pemerintahan adat Kajang. Karaeng Kajang (Labbiria) secara gamblang mengurai skematika pemerintahan kecamatan Kajang yang diintrodusir dari sistem yang tersirat dalam Pasang ri Kajang. Menurut, Andi Sudirman Mangkona (Labbiria/camat Kajang) salah satu bentuk nilai dalam aturan adat yang diintrodusir,
jika ada persoalan di tanah adat seperti ada maling yang di tangkap,sebelum di serahkan ke polisi, labbrie berhak menginterogasi maling tersebut dan diserahkan ke Amma Towa, jika si maling yang kedapatan tidak mengaku maka kita lakukan namanya tunu’ bassi atau tunu’ panroli itu di laksanakan oleh labbrie di bantu oleh adat lain (Andi Sudirman Mangkona: 13 september 2010)
Kasus tersebut memang cukup paradoks bagi Negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi memberi ruang yang cukup luas bagi komponen yang hendak mengaktualisasi atau membelah hak-hak individu mereka. Dalam kasus ini dapat saja kalangan tertentu yang memahami sistem secara fair dalam komunitas memungkinkan keluar dari konsep utama adat. Pergeseran berat antara nilai kultural dan nilai demokratis memberi banyak ruang kepada masyarakat untuk lebih mengikuti satu sistem nilai saja.
Kahar Muslim, mantan (Galla’ Lombo’/kepala desa Tanah Towa) yang kini duduk sebagai anggota parlemen dan dua kali mencalonkan Bupati di daerah ini menambahkan soal utama dari sistem nilai adat dan Negara.
“Soalnya itu kan begini. kalau toh terjadi pergeseran kan di dunia ini tidak ada yang mutlak. Jadi wajar kalau setiap waktu berubah atau bergeser . Jadi semua itu nisbih. kalau di Amma Towa ini mau mono mau Eka, tidak menjadi soal. Yang jelasnya tidak merusak tatanan NKRI. Kalau mengganggu kita tumpas. karena ini saling berhubungan maka fakta yang terjadi adalah masyarakat butuh pada komponen utama itu (kesejahteraan/ekonomi). Mau menjadi kepala desa saja tidak bisa tanpa uang. Maka pengaruhnya ada di situ. Ini efek dari alam demokrasi kita yang sangat hebat ini” (Kahar Muslim, 15 Agustus 2010)
Interpretasi tersebut merupakan bentuk-bentuk kontradiksi bagi kalangan pemangku adat Kajang atau para elite pemerintah yang juga sekaligus bagian dari struktur adat. Pemahaman sendiri-sendiri dalam menafsir Pasang adalah salah satu bentuk kebingungan masyarakat adat Kajang untuk menentukan nasib kebudayaan mereka. Sehingga, adat Kajang hari ini juga dapat berarti merupakan suatu akibat dari interpretasi-interpretasi yang tidak mendalam terpahamkan dengan baik dari kalangan komunitas “dalam” maupun dari “luar”.
Selanjutnya Kahar menambahkan soal terjadinya perubahan identitas. Pasalnya, hal tersebut tidak ditandai dengan bergesernya sistem nilai dalam adat dan Pasang ri Kajang.
Saya tidak setuju kalo orang dalam kawasan dilarang tidak mengikuti perubahan. Saya beberapa kali dikritik, mengapa orang kajang tidak seragam hitam lagi,. Padahal saya bilang yang soal adalah kalau anda naik ke rumah amma towa tidak pakai hitam dan menggunakan warna merah ke “dalam”. Padahal dari dulu saya tahu di sini itu hanya sarung yang menjadi symbol. (Kahar Muslim, 15 Agustus 2010)
Bagi kalangan masyarakat tersendiri, memandang adat Kajang secara kontekstual tak lagi memberi kontribusi yang jelas untuk keutamaan adat dalam Pasang. Pemangku adat dipandang tidak lagi melakukan maksimalisasi fungsional sebagai tokoh dalam mengatur adat. Konsistensi pemangku adat ini menghilangkan derajat adat sebagai suatu yang memiliki nilai sakralitas.
Saya melihat memang sudah begitu bergeser, baik pemangku adatnya maupun masyarakatnya juga disini. Mungkin alasannya kerena tidak begitu tersosialisasikan pemangku adat ini termasuk fungsinya yang sudah ditetapkan dalam adat sehingga masyarakat juga sedikit tidak peduli dengan kehadirannya, (Alimuddin, Kepala Desa Bonto Biraeng: 1 September 2010)
Masyarakat Kajang yang berdomisili di luar kawasan (di Tana Lohea) juga ditemukan banyaknya kalangan masyarakat yang tidak lagi mengetahui eksistensi dan subtansi adat Kajang. Sehingga, spektrum kebudayaan masyarakat Kajang semakin menjauhkan kemuliaan Pasang sebagai suatu nilai. Hilangnya peranan-peranan tertentu (amanah Amma Towa) kepada Karaeng Tallua dalam vitalisasi adat dan pemahaman lebih mendalam di Tana Lohea tidak berjalan seacara monumental. Perlu diingat bahwa Tana Lohea merupakan daerah yang dititahkan kepada Karaeng tallua untuk mengatur regulasi pemerintahan di Tana Lohea. Dengan tujuan menjadi penyambung atas sistem nilai dalam Pasang untuk diteruskan pada masyarakat yang terletak dalam teritori tersebut.
KEBERADAAN ADAT LIMA KARAENG TALLUA
oleh: arie m dhirganthara
koordinator riset kebudayaan"ammatowa: sebuah penelusuran sejarah dan eksistensi ada'lima karaeng tallua".
Amma Towa di Kajang adalah pemimpin tertinggi yang juga merupakan penerima awal mula Pasang. Menurut pengakuan Amma Towa sendiri (Puto Palasa) bahwa syarat untuk menjadi Amma Towa adalah orang yang mampu berkomunikasi langsung dengan sang pencipta (Turie’arana). Saat prosesi (appanganro) pemilihan Pemimpin adat di dalam kawasan adat Kajang untuk melanjutkan dan menjalankan Pasang.
Olehnya itu, mereka mengkategorikan Pasang sebagai suatu wujud yang diterima di luar dari kehidupan manusia. Asimat dalam Pasang inilah melahirkan berupa perintah, nasihat maupun yang bersifat cerita dan kisah. Berdasarkan wasiat tersebut diterima oleh Amma Towa pertama. Selanjutnya, Amma Towa menyampaikan pula kepada Amma Towa berikutnya untuk dijalankan oleh generasi-generasi setelahnya.
Struktur kelembagaan dalam kepemimpinan Amma Towa dalam Pasang adalah sebuah lembaga politik dan pemerintahan. Dalam menjalankan fungsinya struktur diamanahkan mengatur regulasi aturan adat dan kekuasaan pemerintahan dalam Pasang. Kekuasaan pelaksanaan adat diamanahkan sepenuhnya kepada ada’limaya dan selanjutnya mengenai kekuasaan pemerintahan dalam Pasang ditugaskan kepada Karaeng Tallua. Keduanya, masing-masing berkedudukan di tanah kekea (ada’limaya) dan Tana Lohea (Karaeng Tallua).
Di bawah kepemimpinan tertinggi Amma Towa, berdasarkan sumber (Kahar Muslim: Mantan Kepala Desa Tanah Towa sekaligus Galla’’ Lombok,2010) mengibaratkan kelembagaan Amma Towa seperti pemerintahan Negara di Iran. Kekuasaan berada di tangan majelis tertinggi Revolusi (Wilayatul faqih) pemerintahan para ulama. Sedangkan Amma Towa termasuk pemimpin tertinggi di mana regulasi kekuasaan di tangan para pemilik atau pengampuh Pasang (adat). Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh ada’lima karaeng tallu.
Yang termasuk Ada’ Limaya adalah:
1. Galla’’ Pantama
2. Galla’’ Puto
3. Galla’’ Kajang
4. Galla’’ Lombok
5. Galla’’ Maleleng, dan
Yang dimaksud Karaeng Tallua adalah
1. Labbiria.
2. Sullehatang, dan
3. Moncong Buloa.
Masing-masing berfungsi sebagai pelakasana Pasang pada berbagai bidang dalam struktur kepemimpinan Amma Towa.
1. Galla’’ Pantama bertugas mengurusi tanah dan merancang dan merencanakan strategi pertanian di wilayahnya.
2. Galla’’ Puto berfungsi sebagai penyampai Pasang atau juru bicara Amma Towa yang menyangkut tentang segala ikhwal dalam Pasang.
3. Galla’’ Kajang berfungsi sebagai penegak aturan atau hukum serta norma-norma ajaran dalam Pasang.
4. Galla’’ Lombok berfungsi sebagai penyambung dan pelaksana kebijakan dalam dan luar kawasan adat.
5. Galla’’ Maleleng bertugas untuk mengatur dan mengurusi persoalan perikanan, juga dalam rangka pelestarian ekosistem dalam air.
Selanjutnya Labbiria merupakan mandataris Amma Towa yang menjalankan pemerintahan di Tana Lohea. Tugas dan fungsi mereka diibara tkannya Kepala atau Pemimpin pemerintahan, penyambung perintah Amma Towa di luar dari kawasan tanah adat, Sullehatang sebagai Kepala administrasi pemerintahan. Penyiar berita atau informasi atas ketentuan dari pemimpin tertinggi. Peranan dan tugas lainnya adalah Moncong Buloa sebagai Koordinator dalam implementasi tugas pemerintahan, mengawasi segala perangkat jalannya sistem dalam pemerintahan adat.
Di samping ada lima karaeng tallua. Adat Limaya kemudian membentuk sub adat pelengkap. Dengan tujuan untuk membantu ada’limaya dalam menjalankan fungsi dan aturan adat, ri tanah loheya masing-masing:
1. Galla’’ Jojjolo
2. Karaeng Pattongko
3. Anrong Guru
4. Kadahaia
5. Puto Toa sangkala
Ada’ Lima ri tanah kekea masing-masing:
1. Galla’’ Anjuru
2. Galla’’ Ganta
3. Galla’’ Sangkala
4. Galla’’ Bantalang
5. Galla’’ Sapa
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi proses appiliasi dan pencampuran fungsi, mengakibatkan dikotomisasi sistem dalam komunitas adat dan pemerintahan Negara. Jurang pemisah ini adalah akibat peran ganda dalam pelaksanaan sistem oleh apparatus Amma Towa dan apparatus negara. Disfungsi ini didasarkan pada peranan pemangku adat pada struktur terdalam Amma Towa (Ada’ Limaya) dan pelaksanaan fungsi pemerintahan Karaeng Tallua di Tana Lohea. Pengaruh ini sangat signifikan memberi implikasi pada keutuhan dan kepatuhan masyarakat,adat dan pemerintah dalam menjalankan aturan berlandaskan kaidah Pasang yang dititahkan Amma Towa. Dominasi paket peraturan Negara mengabaikan sistematika aturan dalam Pasang. Baik dalam pemberian sanksi ataupun penetapan kebijakan dan pelaksanaan praktek yang dianjurkan Amma Towa dalam adat ini mengalami distorsi.
Pemahaman kosmologi Kajang yang dibentuk dari konsepsi Pasang dan melahirkan gagasan patuntung (sistem kepercayaan) bergeser dan hanya didasarkan pada ritualitas spiritualitas.
Dualisme kepemimpinan dan pengklaiman dari masing-masing kubu dalam adat Amma towa, ikut pula memecah eksistensi dari masing-masing peranan pemangku adat. Ada’limaya dalam struktur terdalam kepemimpinan adat Amma Towa menjadi dua bagian dan mengintegrasikan tugas serta peranan mereka pula. Nampaknya, politik kepemimpinan tersebut di dasarkan pada teritori terdekat dalam kekuasaan adat. Implikasi dari aspek tersebut didasari pada kecenderungan masyarakat memandang kedekatan untuk dapat memahami dengan baik tentang masalah yang sesungguhnya terjadi dalam komunitas adat Kajang.
Kekuasaan kepemimpinan Amma Towa dapat dilihat pada aspek geografis, politik kuasa Negara dan juga sangat memiliki pengaruh pada kekerabatan tetuah yang memiliki pengalaman historis dalam arena kepemimpinan Kajang selama ini.
Selain dinamika politik kepemimpin dalam kawasan adat yang melahirkan dualisme kepemimpinan. Pengaruh eksternal komunikasi politik dalam kawasan adat banyak memberi pengaruh. Fakta pemahaman tafsir masyarakat luar tidak didasari pada pengetahuan dan pemahaman makna Pasang yang lebih mendalam sehingga hanya sering kali meletakkan asumsi-asumsi pada pemberian makna dalam Pasang.
Berdasarkan wawancara langsung dengan Galla’’ Pantama (Daeng Tojeng , Minggu 18 agustus 2010) sekaligus kepala Desa Pantama:
Selaku adat tertua di kajang dan anak tertua dari Amma Towa. Galla’ Pantama memiliki fungsi sebagai penerima adat yang berhubungan dengan kawasan Amma Towa. Jadi Pantama adalah sebagai juru kunci “masuk” (pantama) ke Amma Towa. Secara silsilah beliau sekarang adalah Galla’’ Pantama yang ke 10 yang masih turunan langsung dari Galla’ Pantama yang pertama yaitu karaeng Bongki, ke A'nisi, ke Ramba Daeng Maroa, turun ke sepupunya yang bernama Sossong kemudian ke anaknya Ponto Daeng Marajang, ke anaknya Sadikki Daeng Siratang. Lalu, turun ke So’long Daeng Palallo, Ponto Daeng Marala ke Ambo Adi dan ke beliau sekarang ini yang merangkap juga sebagai kepala desa. Galla’’ Pantama adalah gelaran, dilantik khusus oleh Amma Towa di tempat pelantikan (sapoa) adat dengan pesta adat pemotongan kerbau dengan ritual nisauwi.
Galla’’ Pantama selaku adat tertua dalam Amma Towa dalam menjalankan tugasnya secara adat di bantu oleh seorang yang di sebut Lompo Ada’. Lompo ada’ ini berfungsi sebagai juru bicara atau penyampai pesan ke Amma Towa dari Galla’ Pantama bila ada tamu yang hendak berkunjung masuk bertemu Amma Towa. Kalau dalam Karaeng Tallua dibantu oleh seorang yang di gelar Lompo Karaeng yang bertugas sebagai juru bicara Karaeng Tallua. Dalam beberapa uraian yang dipaparkan kepada peneliti tentang merosotnya nilai dan pemahaman dalam Pasang diakibatkan oleh beberapa hal, sehingga memberi pengaruh besar dalam dinamika adat dalam kawasan:
1. Banyaknya orang yang turut campur dalam mekanisme adat Amma Towa. Dari dalam sendiri ataupun orang dari tana lohea (orang dari luar kawasan adat) yang sesungguhnya tidak memahami adat Kajang secara subtantif. Karena mereka ini punya kepentingan politik yang berakibat pada manipulasi tafsir Pasang itu sendiri.
2. Dominanasi Negara atau fungsi kerja pemerintahan dalam perangkat aturan konstitusi kemudian mengakibatkan peranan adat terdistorsi. Sehingga adat menjadi lemah. Pengambil alihan fungsi sehingga adat jalan di tempat dan menjadi simbol belaka.
3. Selanjutnya adalah beberapa peranan dalam adat didominasi oleh orang yang tidak memahami subtansi Pasang.
Sebagai turunan langsung dari pendahulu Galla’ Pantama yang hafal betul Pasang, menjelaskan bahwa dalam Pasang sudah ditegaskan persoalan kepemimpinan Amma Towa, “anre’ nakullei lonjo raung loka” artinya dilarang yang hendak menjadi Amma Towa itu turunan langsung dari Amma Towa sebelumnya. Maksudnya anak dari Amma Towa sebelumnya itu tidak dibenarkan menjadi Amma Towa. Hal tersebut baru syarat calon_belum untuk dinobatkan atau dipiliih. Berikut syarat dan kriteria Bakal Calon Amma Towa:
1. Amma Towa yang dipilih adalah yang dikehendaki oleh Turi’e a’rana melalui Anrong.
2. Natimbahoimi ada’ tallua napadekokimi Ada’ Limaya, artinya mampu memayungi adat dengan baik.
3. Kemudian dilihat pada kesehariannya, apakah tegas atau tidak tegas. Dalam artian kalau merasa benar maka pantang untuk menyerah, pemberani dan tangguh. “punna appaui nu tojengpa”. Dalam Pasang telah termaktub soal larangan dan pantangan yang wajib dijalankan.
Dari waktu ke waktu peranan pemerintahan adat Amma Towa semakin menyusut dan mengarah pada disfungsi jabatan dengan terjadinya fungsi ganda dari pemangku adat yang juga sebagai apparatur Negara (ada’lima karaeng Tallua):
Kalau dalam pengamatan saya sekarang tentang kepentingan dari struktur Negara yang dominan, akhirnya Pasang itu sendiri seakan-akan diacuhkan. Sekarang posisi adat ini dipreteli oleh kepentingan politik jadi yang terjadi adalah dominan berfungsi sebagai distrik/struktur Negara ketimbang fungsi adat yang berjalan (Daeng Tojeng , Galla’’ Pantama/kepala Desa Pantama: Minggu 18 agustus 2010)
Galla’ Pantama mecontohkan suatu peran serta tugas yang mengalami disfungsi dan kesalahan memaknai tafsir:
Seperti yang kebanyakan orang sekarang salah tafsir Galla’’ pantama di posisikan sebagai menteri pertanian, kalau datang musim tanam maka Galla’’ pantama yang bertugas untuk itu, nah ini yang keliru Galla’’ pantama disini posisinya adalah sebagai konsultan sekaligus sebagai pengambil kebijakan saat masyarakat hendak melakukan pertanian, artinya Galla’ pantama melihat apakah musim ini cocok untuk menanam padi atau tidak, atau apakah sudah tepat waktunya orang menanam, bukan Galla’ Pantama yang turun menanam (Daeng Tojeng, Galla’ Pantama/kepala Desa Pantama: Minggu 18 agustus 2010)
Para pemangku adat dalam kawasan adat Amma Towa seraya pun menyadari tentang berbagai fenomena adat yang tidak lagi koheren dengan Pasang. Arus besar modernitas menjadi ancaman bagi tegaknya citra Pasang. Menurut Sultan (Galla’ Lombo’) sebagai seorang yang sekaligus Kepala Desa merasa penting untuk memikirkan pembatasan fungsi pemerintahan dan bagaimana memikirkan eksistensi adat sebagai suatu bentuk pembangunan esensial dalam nilai kebudayaan yang telah ada. Dengan kata lain, harusnya Negara lebih berfungsi pada sokongan infrastruktur dan pengelola pengembangan di desa. Tanpa, mengurangi esensi dari nilai kebudayaan masyarakat adat Kajang.
Kewajiban kita adalah memfasilitasi masyarakat. Konsep kamase-masea dalam Pasang itu adalah menghargai tatanan_memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersosialisasi secara baik dengan pemimpin dan masyarakat lainnya. Jadi kamase-masea adalah konsep demokrasi. kamase-mase artinya membawa diri untuk sederhana tdk berlebihan baik tingkah laku maupun ucapan dan segalanya, bukan berarti tidak makan.Tapi, kamase-mase adalah philosophy hidup tidak berlebihan. (Sultan,1 September 2010)
Sebagai penggerak ritual adat dalam kawasan Amma Towa. Ada’ Limaya di tanah Kekea yang menjadi ujung Tombak kebudayaan masyarakat adat Amma Towa. Sebagai suatu peranan dan fungsi yang sangat vital dalam struktur adat Amma Towa, Ada’ Limaya di tanah kekea kemudian membentuk sub adat di Tana Lohea. Tetapi, harapan dari tugas tersebut tidak lagi berjalan sesuai dengan koridor dibentuknya pelengkap adat di Tana Lohea. Menurut Sultan, Ada’ Limaya di tanah Kekea tidak lagi berfungsi. Hal tersebut diakibatkan oleh etos kepemimpin dan kharisma sebagai pemangku adat yang hilang.
Selanjutnya adalah terjadinya penyempitan kepercayaan dan keyakinan tentang pemahaman Pasang. Stagnasi dalam tubuh pemangku adat banyak berefek pada sistem pemerintahan adat dalam kawasan. Sehingga dalam kepemimpin adat mengalami penyempitan tugas dan fungsi. Struktur kepemimpinan yang mulanya berdasar pada garis keturunan keluarga tergeser oleh tranformasi Pasang dari generasi ke generasi. Hal tersebut juga banyak berimplikasi pada tatanan kepemimpinan Amma Toa saat ini.
Akselerasi kebudayaan di tanah adat Kajang secara terus menerus mengalami perubahan dan pergeseran. Sebutan bagi para pemangku adat sebelum adanya Negara adalah Galla’’, gelaran bagi orang yang memiliki jabatan dalam struktur adat. Setelah terbentuknya Negara disebutlah Galla’’ sebagai kepala desa yang merangkap dalam dua tatanan sistem yang berbeda.
Sebelum dikenalnya Ada’ Limaya dalam struktur adat Amma Towa yang awalnya juga hanya ada empat pemangku adat tertua, Galla’’ Lombok, Galla’’ Puto, Galla’’ Kajang dan Galla’’ Pantama. Terakhir masuklah Galla’’ Malleleng sebagai upaya penyeimbangan fungsi teritorial kawasan tanah kekea, akibat pemekaran wilayah kekuasaan Negara yang sebelumnya terhimpun ke dalam adat Amma Towa di Tanah Kekea .
Galla’’ Malleleng sebagai pemangku adat dari Ada’ Limaya di tanah kekea yang ditunjuk langsung oleh Amma Towa. Menurut Puto Baso, (Galla’’/kepala Desa malaleleng) secara adat fungsinya sebagai pembagi ikan ke desa-desa dan pengambil ikan untuk acara adat Amma Towa, menurutnya. Kalau dalam pemerintahan Galla’’ Malleleng sebagai menteri perikanan yang bertugas sebagai pencari dan pengambil ikan dilaut. Jadi dulu cara menangkap ikannya kita pake “Bila” (sejenis timba yang digunakan masyarakat untuk mengambil air) yang dipasang dipinggir laut dan berkat doanya Galla’’ Malleleng ikan dari jauh bisa masuk.
Tafsir tersebut di atas merupakan suatu bentuk interpretasi tugas yang diamanahkan kepada Galla’’ Maleleng untuk kelengkapan acara adat Amma Towa. Namun pada hakikatnya fungsi utamanya adalah melindungi kawasan semesta maleleng. Melestarikan adat yang ada dikawasan malleleng termasuk bagaimana menjaga kawasan hutan dari para pembabat liar. mabbulo sipappa, allabbakki Cidong artinya bersatu dan berkoordinasi, baik bersama ada’limaya di tanah kekea dan di Tana Lohea dalam menjalankan fungsi adat di kawasan maleleng.
Idealnya sistem adat tersebut berjalan sesuai amanah. Dalam konteks adat diperlukan peran signifikan dalam memahami pelaksanaan peran tersebut. Pasang juga bergeser menjadi slogan biasa saja atau dengan kata lain diketahui tetapi tidak sepenuhnya teraflikasikan.
“Secara adat tetap berfungsi tapi yang aktif berperan mengenai masalah adat hanyalah adalah adat limaya. Kalaupun secara adat semua memiliki kaitan tapi sekarang keberadaan adat diTana Lohea hanya untuk dapat hadir meramaikan jika ada keputusan atau permasalahan adat yang mesti dibicarakan sewaktu-waktu. Seperti halnya Ada’ Tujua dari struktur ada limaya di tanah kekea dalam membantu melaksanakan tugas adat di tanah kekea dan di Tana Lohea. Kini tinggal nama” (Puto Baso, 1 september 2010)
Berubahnya waktu, ikut pula merubah konstalasi kebutuhan masyarakat. Begitupun adat serta peranan pemuka adat terlibat dalam setiap dimensi berubahnya pola kebutuhan manusia. Pergeseran nilai kebudayaan tersebut menggeser fungsi dan peranan solid dari adat di masa lampau. Zaman menciptakan dan menyeret pola hidup masyarakat pula.
“kalau dulu memang sangat jelas fungsi kita disini,karena adanya mungkin pergeseran nilai sehingga masyarakat adat kekinian yang ada di wilayah desa maleleng ini,sedikit tertutup dan tidak selaras dengan kaidah yang diatur sendiri dalam Pasang. Saya mengembangkan apa yang diatur dalam Pasang” (Puto Baso,1 september 2010)
Mekanisme pemerintahan dalam Pasang banyak mengalami dispersepsi. Diantara beberapa hal ini diakibatkan oleh pengetahuan maupun pemahaman tentang Pasang itu sendiri menjadi lemah. Titik pangkalnya adalah pada interpretasi tafsir dalam sistem pemerintahan dalam mengimplemenatsikan ajaran Pasang. Pemerintahan di Tana Lohea (Karaeng Tallua) meletakkan persepsi tersendiri tentang integritas yang seharusnya mereka miliki dalam Pasang. Hasil wawancara langsung dengan Sullehatang dan Moncong Buloa kemudian juga mengalami pertentangan argumentasi paham tentang makna yang diperankan dalam tri tunggal pemerintahan di Tana Lohea itu. Begitu pun dengan ritual pelantikan Karaeng Tallua yang sampai saat ini mengalami dishierarki. Dalam arti ketentuan yang mewajibkan mereka menurut pada Pasang itu sendiri ataukah keluar dari koridor dan mekanisme hukum negara.
Seperti yang dilontarkan oleh Lurah tanah Jaya yang juga saat ini menjabat sebagai Sullehatang,
“saya sudah empat tahun disini menjabat sebagai lurah yang awalnya saya bagian staf di kecamatan yang dipimpin oleh Karaeng Kajang atau lebbirie. Kalau soal penobatan artinya begini kalau dulu-dulu itu ada ritualnya secara adat yg sakral, Cuma setelah adanya pergeseran nilai jadi seperti hanya sebuah simbol. Tetapi, di masyarakat itu setiap ada acara adat seperti makkattere dan makkalomba itu masih otomatis mereka mengundang kita secara adat. Artinya walaupun tidak lagi sesakral dulu tapi masyarakat di tanah kawasan dan Tana Lohea itu masih mengakui adanya sulehatan. Termasuk adat limae karaeng tallua.” (Andi Rahmat, Minggu 19 agustus 2010)
Saat ini Karaeng Tallu hanya banyak terlibat dalam ritualitas adat. Peranan pemerintahan di Tana Lohea yang dimaksudkan dalam Pasang tersingkirkan dalam tafsir dan impelementasi. Terasing di tengah gelombang aturan negara. Pengetahuan serta pemahaman dalam Pasang berakhir pada Kuasa Negara. Anak Karaeng atau Moncong Buloa ( A. Abu Ayyub Syeh, Kepala Desa Tambangang) mengakui hal tersebut sebagai suatu kelemahan.
“Saya tidak bisa panjang lebar, intinya ini saya adalah baru yang berarti saya belum banyak paham juga. Jadi banyaknya sesuatu yang terjadi disini itu karena pengaruh politik, kemudian yang bertahan adalah yang tidak terpengaruh oleh pengaruh modernisasi. Di Kajang, ada dua mekanisme dalam adat Amma Towa: tanah kamase-masea dan Tana Lohea kalau di tana kamase-masea itu tidak boleh tersentuh oleh modernisasi dan kehidupan luar. Kalau di Tana Lohea yah seperti saya ini di perbolehkan untuk modern.” (Ayyub Syeh, 13 Agustus 2010)
Dalam kosmologi orang Kajang Pasang merupakan suatu nilai yang mengatur aneka kehidupan masyarakat. Suatu pandangan dunia yang mengisyaratkan keselamatan manusia diakhir zaman. Menginternalisasikan segala bentuk dalam aturan dan kaidah Pasang dalam kehidupan sehari-hari. Aturan ataupun pedoman ini hanya tersirat pada ruang lingkup yang diturunkan secara lisan dari orang tua ke generasi selanjutnya. Modernitas dan pengaruh dunia luar perlahan menkoptase pemikiran teologis manusia kajang. Gagasan normatif kawasan adat atau kawasan kepemimpinan tertinggi Amma Towa sebagai suatu satuan ajaran dan aturan yang wajib dijalankan serta dipahami oleh warga komunitas tergeser seketika aturan ideologis system negara dan modernitas merangsek ke dalam norma adat.
Aspek lain yang kemudian memberi pengaruh besar terhadap narasi kebudayaan Kajang memang sudah sangat kompleks. Sarat dengan labilitas ekonomi masyarakat begitupun labilitas politik lokal yang membawa masalah tersebut pada quo vadis ajaran yang menuntun hidup masyarakat. Patuntung atau mannuntungi tergesek ke dalam ajaran-ajaran baru globalitas. Hal lainnya dapat berupa penyalah gunaan kuasa elite yang berada pada dua tahta kekuasaan sekaligus. Puto Palasa, (Amma Towa Kajang) saat ini menyebutnya sebagai suatu ekspektasi akal. Menurutnya akal (pikir) bersinonim dengan politik atau cara-cara tertentu yang digunakan seseorang untuk memuluskan sesuatu dengan berbagai cara atau berkonotasi buruk.
Injo lalang ri Amma Towa niarea injo politik akkala arenna, akkala balloa nipake, anre nakkulle nipake akkala kodia. Biasai urangsiana’na tojji nakkalli. Contoh, ikau limang kaju tedonna ammanna nupa’lengui sikaju, nu paowangngi arinnu angkua appajji anddi. Nuakkallaiki’do ka nu allei se’re. Nu tala sikalereiji injo abbura-burai na akkalaia.
Dalam kawasan adat Amma Towa politik sangat identik dengan akal, akal baik merupakan budi luhur, jangan gunakan pikirmu/akalmu untuk kezaliman. Kadang yang terjadi adalah orang bersaudara sendiri yang saling bertentangan ( tipu-menipu). Contoh kasus dalam pembagian warisan, kamu memiliki lima ekor sapi untuk dibagi sebagai warisan, tetapi karena butuh untung maka hanya mengatakan kepada adiknya bahwa sapi yang dimiliki keluarga kita hanya empat ekor. Ini adalah politik untuk mendapatkan suatu yang lebih banyak. Kebohongan itu sangat dekat atau identik dengan politik, (Puto Palasa, 27 juli 2010)
Setidaknya analogi tersebut menjadi narasi semiotis yang terungkap dari pemimpin adat Amma Towa Kajang. Kurangnya pemahaman secara detail oleh kalangan struktur Amma Towa menjadi catatan penting dari hilangnya pesona Pasang dalam komunitas ini. Sebaliknya juga berkembang pola interpretasi mendalam bagi kalangan dalam adat, tetapi kadang dilarikan pada momentum dan aspek kepentingan politik saja. Kitab lisan (Pasang) di Kajang menjadi komoditas elite yang tidak diimplementasikan dalam dukungan valid tentang berjalannya tatanan tersebut yang benar-benar berkesesuaian dengan arah yang dialamatkan dalam Pasang tersebut.
Sebagai posisi yang paling mulia dalam jajaran tri tunggal pemerintahan adat Kajang. Karaeng Kajang (Labbiria) secara gamblang mengurai skematika pemerintahan kecamatan Kajang yang diintrodusir dari sistem yang tersirat dalam Pasang ri Kajang. Menurut, Andi Sudirman Mangkona (Labbiria/camat Kajang) salah satu bentuk nilai dalam aturan adat yang diintrodusir,
jika ada persoalan di tanah adat seperti ada maling yang di tangkap,sebelum di serahkan ke polisi, labbrie berhak menginterogasi maling tersebut dan diserahkan ke Amma Towa, jika si maling yang kedapatan tidak mengaku maka kita lakukan namanya tunu’ bassi atau tunu’ panroli itu di laksanakan oleh labbrie di bantu oleh adat lain (Andi Sudirman Mangkona: 13 september 2010)
Kasus tersebut memang cukup paradoks bagi Negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi memberi ruang yang cukup luas bagi komponen yang hendak mengaktualisasi atau membelah hak-hak individu mereka. Dalam kasus ini dapat saja kalangan tertentu yang memahami sistem secara fair dalam komunitas memungkinkan keluar dari konsep utama adat. Pergeseran berat antara nilai kultural dan nilai demokratis memberi banyak ruang kepada masyarakat untuk lebih mengikuti satu sistem nilai saja.
Kahar Muslim, mantan (Galla’ Lombo’/kepala desa Tanah Towa) yang kini duduk sebagai anggota parlemen dan dua kali mencalonkan Bupati di daerah ini menambahkan soal utama dari sistem nilai adat dan Negara.
“Soalnya itu kan begini. kalau toh terjadi pergeseran kan di dunia ini tidak ada yang mutlak. Jadi wajar kalau setiap waktu berubah atau bergeser . Jadi semua itu nisbih. kalau di Amma Towa ini mau mono mau Eka, tidak menjadi soal. Yang jelasnya tidak merusak tatanan NKRI. Kalau mengganggu kita tumpas. karena ini saling berhubungan maka fakta yang terjadi adalah masyarakat butuh pada komponen utama itu (kesejahteraan/ekonomi). Mau menjadi kepala desa saja tidak bisa tanpa uang. Maka pengaruhnya ada di situ. Ini efek dari alam demokrasi kita yang sangat hebat ini” (Kahar Muslim, 15 Agustus 2010)
Interpretasi tersebut merupakan bentuk-bentuk kontradiksi bagi kalangan pemangku adat Kajang atau para elite pemerintah yang juga sekaligus bagian dari struktur adat. Pemahaman sendiri-sendiri dalam menafsir Pasang adalah salah satu bentuk kebingungan masyarakat adat Kajang untuk menentukan nasib kebudayaan mereka. Sehingga, adat Kajang hari ini juga dapat berarti merupakan suatu akibat dari interpretasi-interpretasi yang tidak mendalam terpahamkan dengan baik dari kalangan komunitas “dalam” maupun dari “luar”.
Selanjutnya Kahar menambahkan soal terjadinya perubahan identitas. Pasalnya, hal tersebut tidak ditandai dengan bergesernya sistem nilai dalam adat dan Pasang ri Kajang.
Saya tidak setuju kalo orang dalam kawasan dilarang tidak mengikuti perubahan. Saya beberapa kali dikritik, mengapa orang kajang tidak seragam hitam lagi,. Padahal saya bilang yang soal adalah kalau anda naik ke rumah amma towa tidak pakai hitam dan menggunakan warna merah ke “dalam”. Padahal dari dulu saya tahu di sini itu hanya sarung yang menjadi symbol. (Kahar Muslim, 15 Agustus 2010)
Bagi kalangan masyarakat tersendiri, memandang adat Kajang secara kontekstual tak lagi memberi kontribusi yang jelas untuk keutamaan adat dalam Pasang. Pemangku adat dipandang tidak lagi melakukan maksimalisasi fungsional sebagai tokoh dalam mengatur adat. Konsistensi pemangku adat ini menghilangkan derajat adat sebagai suatu yang memiliki nilai sakralitas.
Saya melihat memang sudah begitu bergeser, baik pemangku adatnya maupun masyarakatnya juga disini. Mungkin alasannya kerena tidak begitu tersosialisasikan pemangku adat ini termasuk fungsinya yang sudah ditetapkan dalam adat sehingga masyarakat juga sedikit tidak peduli dengan kehadirannya, (Alimuddin, Kepala Desa Bonto Biraeng: 1 September 2010)
Masyarakat Kajang yang berdomisili di luar kawasan (di Tana Lohea) juga ditemukan banyaknya kalangan masyarakat yang tidak lagi mengetahui eksistensi dan subtansi adat Kajang. Sehingga, spektrum kebudayaan masyarakat Kajang semakin menjauhkan kemuliaan Pasang sebagai suatu nilai. Hilangnya peranan-peranan tertentu (amanah Amma Towa) kepada Karaeng Tallua dalam vitalisasi adat dan pemahaman lebih mendalam di Tana Lohea tidak berjalan seacara monumental. Perlu diingat bahwa Tana Lohea merupakan daerah yang dititahkan kepada Karaeng tallua untuk mengatur regulasi pemerintahan di Tana Lohea. Dengan tujuan menjadi penyambung atas sistem nilai dalam Pasang untuk diteruskan pada masyarakat yang terletak dalam teritori tersebut.
MEMBACA KEJADIAN ALAM
OLEH: ARIE M DHIRGANTHARA
Session satu
Telah beragam bencana demi bencana yang terjadi di semesta bumi kita ini, mulai dari bencana atau peristiwa yang di tandai oleh manusia sebagai fenomena alam, ataupun kejadian atau peristiwa yang tak bisa di deteksi oleh akal manusia, seperti tsunami misalnya yang manusia hanya bisa mengilmiahkan atau membuat semacam fragmen kronologis terjadinya. Dari pembacaan tersebut sesungguhnya merupakan tanda peringatan keras Allah kepada manusia semesta yang secara khusus tertuju kepada mereka para pemimpin/elite birokrasi yang memiliki kuasa dan kebijakan mewakili banyak orang. Disini saya tidak bermaksud menuding siapapun tau lebih mencuriga pada seseorang yang hari ini memimpin negra kita, saya pula tidak sedang mencari kambing hitam dari segala peristiwa yang terjadi, tapi hanya semacam pembacaan dasar bahwa kita semua memahami akan kehidupan ini berikut antara relasi dan konstalasi yang ada yang selalu ada kaitannya dari peristiwasatu kepristiwa lain.
KITA pasti selalu sepakat dengan teks berikut ini bahwa : “Tidak ada bawahan yang salah. Yang ada adalah pimpinan yang salah.” Begitu pula dalam konteks negara sebagai sebuah wadah/perusahaan : “Tidak ada rakyat yang salah, melainkan pemimpin-nyalah yang salah.”tidak perlu perenungan dalam dari makna kalimat tersebut hanya butuh telaan sedikit manusiawi bahwa “tidak ada yang namanya ‘Kebetulan’.” ‘Kebetulan’ yang terjadi hakekatnya adalah ketetapan yang telah ditetapkan-Nya. Sebuah bukti bahwa akal (penalaran) dan ilmu pengetahuan adalah nisbi. Persoalan Menghadapi bencana yang terjadi, manusia tidak akan mampu mencegahnya melainkan hanya mampu menangani akibat-akibatnya. Lucunya adalah sebangsa (mereka:elit politik) apabila setiap bencana yang terjadi ditanggapi dengan statement : “Itu bukan kutukan dari Allah dan bisa dijelaskan secara ilmiah, serta janganlah dihubung-hubungkan dengan takhayul.” Pernyataan ini menggambarkan arogansi penalaran (berpikir ala barat) yang semakin menjauhkan diri dari Sang Khalik, dan akan selalu menjadi bumerang bagi kehidupan ini dan semakin menyeret kehidupan mendekati penghancuran massal.
MEMBACA KEJADIAN ALAM
OLEH: ARIE M DHIRGANTHARA
Session satu
Telah beragam bencana demi bencana yang terjadi di semesta bumi kita ini, mulai dari bencana atau peristiwa yang di tandai oleh manusia sebagai fenomena alam, ataupun kejadian atau peristiwa yang tak bisa di deteksi oleh akal manusia, seperti tsunami misalnya yang manusia hanya bisa mengilmiahkan atau membuat semacam fragmen kronologis terjadinya. Dari pembacaan tersebut sesungguhnya merupakan tanda peringatan keras Allah kepada manusia semesta yang secara khusus tertuju kepada mereka para pemimpin/elite birokrasi yang memiliki kuasa dan kebijakan mewakili banyak orang. Disini saya tidak bermaksud menuding siapapun tau lebih mencuriga pada seseorang yang hari ini memimpin negra kita, saya pula tidak sedang mencari kambing hitam dari segala peristiwa yang terjadi, tapi hanya semacam pembacaan dasar bahwa kita semua memahami akan kehidupan ini berikut antara relasi dan konstalasi yang ada yang selalu ada kaitannya dari peristiwasatu kepristiwa lain.
KITA pasti selalu sepakat dengan teks berikut ini bahwa : “Tidak ada bawahan yang salah. Yang ada adalah pimpinan yang salah.” Begitu pula dalam konteks negara sebagai sebuah wadah/perusahaan : “Tidak ada rakyat yang salah, melainkan pemimpin-nyalah yang salah.”tidak perlu perenungan dalam dari makna kalimat tersebut hanya butuh telaan sedikit manusiawi bahwa “tidak ada yang namanya ‘Kebetulan’.” ‘Kebetulan’ yang terjadi hakekatnya adalah ketetapan yang telah ditetapkan-Nya. Sebuah bukti bahwa akal (penalaran) dan ilmu pengetahuan adalah nisbi. Persoalan Menghadapi bencana yang terjadi, manusia tidak akan mampu mencegahnya melainkan hanya mampu menangani akibat-akibatnya. Lucunya adalah sebangsa (mereka:elit politik) apabila setiap bencana yang terjadi ditanggapi dengan statement : “Itu bukan kutukan dari Allah dan bisa dijelaskan secara ilmiah, serta janganlah dihubung-hubungkan dengan takhayul.” Pernyataan ini menggambarkan arogansi penalaran (berpikir ala barat) yang semakin menjauhkan diri dari Sang Khalik, dan akan selalu menjadi bumerang bagi kehidupan ini dan semakin menyeret kehidupan mendekati penghancuran massal.